Home / Politik / MUI Desak Israel Bebaskan 9 WNI Tanpa Syarat, Kecam Penahanan Aktivis Kemanusiaan

MUI Desak Israel Bebaskan 9 WNI Tanpa Syarat, Kecam Penahanan Aktivis Kemanusiaan

majalahsuaraforum.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras penahanan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel yang terjadi dalam rangkaian aksi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF). MUI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta bertentangan dengan hukum internasional.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Erick Yusuf, menyampaikan bahwa penahanan terhadap para relawan kemanusiaan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam perspektif kemanusiaan maupun hukum internasional.

Ia menegaskan bahwa aksi penahanan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, hukum laut, serta aturan internasional yang berlaku.

“Penahanan paksa terhadap sembilan WNI yang ikut dalam misi kemanusiaan menuju Gaza untuk melakukan pembelaan terhadap rakyat Palestina adalah kewajiban dalam Islam dan perintah konstitusi untuk membela nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Erick di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Enam Tuntutan MUI Dalam pernyataannya, MUI menyampaikan enam poin sikap resmi atau taujihat terkait insiden tersebut.

Pertama, MUI mengecam keras tindakan militer Israel yang melakukan penyerangan terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza.

Kedua, MUI menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap sembilan WNI serta seluruh aktivis lain yang turut ditahan dalam misi tersebut.

“Menuntut Israel segera melakukan pembebasan terhadap sembilan WNI dan seluruh aktivis lain yang ditahan tanpa syarat, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Israel terhadap keselamatan misi kemanusiaan,” tuturnya.

Ketiga, MUI mendukung langkah pemerintah Indonesia untuk memperkuat diplomasi internasional melalui kerja sama dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta negara-negara sahabat seperti Mesir, Yordania, dan Turki guna memastikan keselamatan para WNI.

Keempat, MUI meminta Dewan Keamanan PBB serta Mahkamah Internasional untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional oleh Israel, termasuk membawa kasus tersebut ke International Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ).

“Kelima, mengajak dan menyerukan umat Islam dan masyarakat dunia untuk terus menggalang solidaritas dalam bentuk filantropi bagi Palestina, dan mendesak zionis Israel agar menghentikan blokade serta agresinya terhadap Gaza,” ungkapnya.

Keenam, MUI mengajak masyarakat luas untuk terus mendoakan keselamatan sembilan WNI agar segera dibebaskan dan dapat kembali ke tanah air dalam keadaan selamat serta berkumpul kembali dengan keluarga.

MUI menegaskan bahwa solidaritas kemanusiaan terhadap Palestina harus terus diperkuat, sekaligus mendesak penghentian segala bentuk blokade dan tindakan militer yang dinilai memperburuk krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.

Dw. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh