Home / Politik / DPR Soroti Laporan UU ITE Erin Eks Istri Andre Taulany terhadap Mantan ART

DPR Soroti Laporan UU ITE Erin Eks Istri Andre Taulany terhadap Mantan ART

majalahsuaraforum.com – Kasus perseteruan antara Rien Wartia Trigina dan mantan asisten rumah tangganya, Hera, kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam perkara tersebut tidak tepat secara hukum.

Habiburokhman menegaskan penggunaan UU ITE maupun UU PDP tidak boleh diterapkan secara berlebihan, terlebih terhadap masyarakat kecil yang memiliki posisi sosial dan ekonomi lebih lemah.

“Komisi III DPR menilai penggunaan undang-undang perlindungan data pribadi dalam perkara Hera, mantan asisten rumah tangga (ART) Erin tidak tepat hukum,” kata Habiburokhman, Minggu (17/5/2026).

Ia menilai objek yang dipersoalkan dalam kasus tersebut tidak termasuk kategori data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menurutnya, unggahan Hera di media sosial yang memperlihatkan suasana rumah, kendaraan, hingga foto bersama anak tidak dapat dikategorikan sebagai penyebaran data pribadi yang memenuhi unsur pidana.

“Tuduhan terhadap Hera tidak tepat karena data pribadi dalam undang-undang PDP, pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, kartu keluarga (KK), NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik,” tegasnya.

Habiburokhman juga menjelaskan pembentukan UU PDP bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif dan berbagai bentuk kejahatan digital, bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat yang lebih lemah secara ekonomi maupun sosial.

“DPR berkomitmen melindungi masyarakat kecil agar tidak mudah untuk dikriminalisasi. Negara tidak boleh tajam ke bawah maupun ke atas karena penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan,” lanjutnya.

Kasus ini sendiri bermula ketika Hera melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selain dugaan kekerasan, Hera juga menuding adanya penahanan gaji yang seharusnya diterimanya selama bekerja.

Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Erin dengan melaporkan Hera atas dugaan pelanggaran data pribadi setelah mantan ART tersebut mengunggah kondisi rumah hingga wajah anaknya ke media sosial.

Sebelumnya, Erin menegaskan dirinya tetap melanjutkan proses hukum dan tidak memilih jalur damai dalam perkara tersebut.

“Aku tetap meneruskan kasus ini, dan tidak memilih untuk jalan perdamaian,” ujar Erin pada Rabu (6/5/2026).

Kasus yang menyeret nama Andre Taulany itu kini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan UU ITE dan UU PDP dalam sengketa antara majikan dan pekerja rumah tangga.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh