Home / Hukum - Kriminal / Jaksa Sebut Ada Pola Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Chromebook yang Menjerat Nadiem

Jaksa Sebut Ada Pola Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Chromebook yang Menjerat Nadiem

majalahsuaraforum.com – Sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan kembali mengungkap sejumlah fakta baru terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat pola kejahatan kerah putih atau white collar crime yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah birokrasi dan kewenangan jabatan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, disebut menggunakan kewenangannya untuk membentuk mekanisme pengambilan keputusan di luar prosedur formal kementerian.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyampaikan bahwa pola tersebut diduga sengaja dibangun demi menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan bisnis dengan terdakwa.

“Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem,” kata JPU Roy Riady dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut jaksa, sistem birokrasi yang seharusnya berjalan secara transparan justru diarahkan melalui mekanisme tidak resmi yang diduga menguntungkan kelompok tertentu secara komersial.

“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” katanya.

Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang disebut berlangsung secara terstruktur selama proyek digitalisasi pendidikan berjalan.

JPU menilai terdakwa membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan agar selaras dengan kepentingan bisnis tertentu, termasuk pihak yang disebut memiliki afiliasi dengan perusahaan teknologi milik terdakwa.

Selain persoalan tata kelola, jaksa turut menyinggung adanya ketidaksesuaian antara peningkatan harta kekayaan terdakwa dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.

Menurut JPU, fakta persidangan menunjukkan adanya keterkaitan antara proyek pengadaan Chromebook dengan dugaan skema penipuan (fraud) dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Jaksa mengungkap adanya investasi dari Google senilai 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun yang disebut hanya tercatat Rp60 miliar dalam administrasi perusahaan.

“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” ujar JPU.

Selain itu, jaksa juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya selama proses persidangan berlangsung.

Dalam sidang tersebut, JPU turut mengungkap dugaan adanya pengondisian terhadap pihak tertentu. Jaksa menyebut terdakwa tidak memberikan jawaban secara terbuka saat ditanya mengenai sumber dana dan sejumlah aliran kekayaan yang dipersoalkan.

Atas perkara tersebut, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar serta tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan sumber keabsahannya.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.

Jaksa juga menyampaikan keberatan terhadap keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa, yakni I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem.

Menurut jaksa, para ahli tersebut dianggap tidak independen dan cenderung tidak objektif dalam memberikan pendapat di persidangan.

“Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada,” ucap JPU.

Dalam konstruksi perkara, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM yang disebut tidak sesuai prinsip perencanaan dan pengadaan barang pemerintah.

Jaksa juga menduga terdakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Kasus ini turut menyeret sejumlah nama lain, di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh