Home / TNI/Polri / TB Hasanuddin Soroti Pembubaran Nobar Film, Tekankan Kebebasan Berekspresi dalam Demokrasi

TB Hasanuddin Soroti Pembubaran Nobar Film, Tekankan Kebebasan Berekspresi dalam Demokrasi

majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritisi tindakan pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” yang terjadi di Kota Ternate, Maluku Utara.

Pembubaran tersebut dilakukan oleh Dandim 1501/Ternate dengan alasan adanya penolakan dari sebagian masyarakat, terutama melalui media sosial, karena judul film dinilai provokatif. Peristiwa itu kemudian memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif.

TB Hasanuddin menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip konstitusi dan dapat dianggap melampaui tugas pokok serta fungsi aparat TNI, khususnya dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin.

Ia menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam konstitusi, tepatnya melalui Pasal 28F UUD 1945.

“Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat keputusan hukum yang menyatakan bahwa film dokumenter tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika kegiatan nobar dibubarkan hanya berdasarkan persepsi atau penolakan di media sosial.

“Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menegaskan bahwa tindakan pembubaran kegiatan masyarakat seperti itu tidak termasuk dalam tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi tetap terbuka, terutama dalam kegiatan diskusi publik, penyampaian informasi, dan kegiatan seni maupun budaya, selama tidak melanggar hukum yang berlaku.

Peristiwa pembubaran nobar tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik setelah dilaporkan terjadi di beberapa daerah dan memunculkan perdebatan mengenai batas antara keamanan, kebebasan berekspresi, dan peran aparat dalam kegiatan sipil.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh