majalahsuaraforum.com — Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pendiri pondok pesantren di wilayah Pati. Pelaku berinisial AS diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di lingkungan pesantren tersebut.
Dalam pernyataannya pada Selasa (5/5/2026), Gibran menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara tegas dan adil.
“Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujar Gibran Rakabuming Raka.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Menurutnya, institusi pendidikan, termasuk sekolah dan pondok pesantren, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para peserta didik.
“Kedepan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang,” ucapnya.
Selain penegakan hukum, Gibran juga menyoroti pentingnya pemulihan kondisi para korban. Ia meminta agar pendampingan secara psikologis diberikan secara maksimal.
“Saya juga telah meminta agar pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara intensif kepada para korban,” pungkasnya.
Kronologi dan Perkembangan Kasus Sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum korban, jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang.
Pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024. Hingga saat ini, terdapat delapan korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, meskipun jumlah korban sebenarnya diyakini jauh lebih banyak.
“Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali Yusron.
Tersangka AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin (4/5). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pihak kepolisian menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka guna memastikan proses hukum tetap berjalan.
Komitmen Penanganan Kasus, Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dan publik karena melibatkan lembaga pendidikan serta korban yang masih di bawah umur. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi para korban sekaligus memperkuat sistem pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Red.











