majalahsuaraforum.com – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang meminta agar pernyataan Saiful Mujani diuji melalui jalur pengadilan.
Menurut Mahfud, pernyataan tersebut tidak serta-merta dapat dibawa ke ranah hukum tanpa adanya dasar pembuktian yang memadai. Ia menegaskan bahwa suatu perkara hanya bisa diproses di pengadilan apabila telah memenuhi unsur hukum pidana, termasuk adanya alat bukti yang cukup.
Mahfud menjelaskan bahwa syarat minimal untuk membawa suatu perkara ke pengadilan adalah dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
“Jadi kalau diperiksa pengadilan berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana, padahal ini tidak ada,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Ia menilai, dalam kasus yang berkaitan dengan pernyataan Saiful Mujani, unsur tersebut belum terpenuhi. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila pernyataan tersebut langsung diarahkan untuk diuji di pengadilan.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyoroti pendekatan yang mewajibkan setiap pernyataan publik untuk diklarifikasi di pengadilan. Menurutnya, pola semacam itu tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Kalau semua harus diklarifikasi di pengadilan, orang berpidato pun bisa dipanggil semua klarifikasi di pengadilan termasuk menteri. Anda kok bilang gini, hal itu harus jelaskan di pengadilan. Tidak begitu!” katanya.
Dalam pandangannya, kebebasan berpendapat dan menyampaikan pandangan di ruang publik tidak otomatis menjadi perkara hukum, kecuali terdapat unsur pidana yang jelas dan dapat dibuktikan.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa laporan dari masyarakat atau pihak tertentu kepada kepolisian tetap merupakan hak yang dijamin undang-undang. Ia menyebut Polri wajib menerima setiap laporan yang masuk, namun proses selanjutnya harus dilakukan secara objektif dan profesional.
“Polri itu oleh UU diwajibkan menerima setiap laporan. Tapi, menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi projustisia menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak setiap laporan harus berujung pada proses pidana, terutama apabila unsur hukum yang diperlukan tidak terpenuhi.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan laporan atas pernyataan Saiful Mujani yang sebelumnya sempat dipersoalkan oleh sejumlah pihak.
Hil.











