Home / Hukum - Kriminal / KPK Periksa Tiga Pimpinan Travel dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Tiga Pimpinan Travel dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Kuota Haji

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Pada Rabu (22/4/2026), lembaga antirasuah tersebut memeriksa tiga pimpinan perusahaan travel sebagai saksi guna mendalami aliran distribusi kuota dan dugaan keterlibatan pihak swasta.

Tiga saksi yang dipanggil masing-masing adalah Direktur PT Biro Perjalanan Wisata Zulian Kamsaindo, Aguzsik, Direktur Utama PT Megahbuana Laena Persada Tafsirudin Laena, serta Direktur Utama PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Aguzsik dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Sementara dua saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” kata Budi.

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Keterangan lebih lanjut disebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan para saksi selesai.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan kuota haji khusus yang disebut melebihi batas 8 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.

KPK menduga sejumlah pihak telah mengarahkan distribusi kuota tambahan kepada perusahaan travel tertentu, termasuk untuk skema percepatan keberangkatan atau T0.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi pemberian uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut hasil penyidikan, Ismail Adhan diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000, kemudian kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief sebesar USD 5.000 serta 16.000 riyal Saudi.

Dari praktik tersebut, perusahaan-perusahaan yang terlibat diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah besar.

Maktour Travel disebut meraih keuntungan sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Sementara delapan perusahaan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga memperoleh sekitar Rp40,8 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini masih terus berkembang, dan pemeriksaan terhadap para pimpinan travel dinilai menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan skema pengaturan kuota haji serta aliran keuntungan yang diterima pihak-pihak terkait.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh