Home / Hukum - Kriminal / Bareskrim Ungkap Jaringan Peredaran Dolar Palsu, Lima Tersangka Diamankan

Bareskrim Ungkap Jaringan Peredaran Dolar Palsu, Lima Tersangka Diamankan

majalahsuaraforum.com – Tim Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat di wilayah Banten. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kelima tersangka terdiri atas tiga orang yang berperan sebagai broker, satu pemasok, serta satu orang yang diduga menjadi penyedia utama uang palsu.

“Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu,” kata Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Kombes Arya Khadafi di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Operasi yang dipimpin Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri AKBP Herry Azhar tersebut berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial AS, F, dan AA yang diduga berperan sebagai perantara transaksi.

“Tiga orang diduga sebagai broker, diamankan saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar,” ujar Arya dikutip dari Antara.

Dari penangkapan awal tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan US$ 100, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS, tim memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain yang berada di kawasan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Tim bergerak ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga sebagai pemasok ulang palsu kepada para perantara,” terangnya.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut setelah tersangka AP memberikan informasi mengenai pelaku lain yang berada di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap tersangka AHS di sebuah warung makan.

“AHS diduga sebagai penyedia utama uang palsu. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu dompet,” uja Arsya.

Setelah seluruh tersangka diamankan, kelimanya langsung dibawa ke Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan perkara ini selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri guna proses penyidikan lanjutan.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” pungkas Arsya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar di balik peredaran uang dolar palsu tersebut.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh