majalahsuaraforum.com – Status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memang telah dinyatakan gugur melalui putusan praperadilan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum belum berakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa putusan praperadilan hanya menyentuh aspek administratif (formil), bukan substansi perkara korupsi yang sedang diselidiki.
“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah Putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Indra Iskandar.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi syarat hukum, di antaranya:
Belum adanya minimal dua alat bukti yang sah Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar,” ujar hakim dalam putusannya.
KPK Pelajari Putusan untuk Langkah Selanjutnya Menanggapi putusan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum hakim sebagai dasar menentukan langkah penyidikan berikutnya.
“Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Budi.
KPK juga menegaskan bahwa gugurnya status tersangka tidak serta-merta menghentikan proses penegakan hukum.
Peluang Penetapan Tersangka Kembali Terbuka Budi menekankan bahwa selama alat bukti dinilai cukup sesuai ketentuan hukum, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan, termasuk menetapkan kembali tersangka.
“Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan,” tegasnya.
Kasus Belum Final Secara Hukum Dengan demikian, perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020 yang menyeret Indra Iskandar masih berpotensi berlanjut.
Putusan praperadilan hanya menjadi bagian dari proses hukum, sementara substansi perkara tetap dapat ditindaklanjuti oleh KPK sesuai dengan perkembangan alat bukti yang dimiliki.
Octa.











