majalahsuaraforum.com – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, secara resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan yang menyebut dirinya memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lainnya.
Kehadiran JK kali ini dilakukan secara langsung ke Bareskrim, setelah sebelumnya laporan telah diajukan melalui kuasa hukumnya.
Laporan Resmi dan Nomor Perkara Pengaduan yang dilayangkan oleh Jusuf Kalla telah tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026.
Laporan ini dibuat sebagai respons atas tuduhan yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baik dirinya, khususnya terkait isu pendanaan dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
JK Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar Usai membuat laporan, Jusuf Kalla menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Ia menilai pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
“Ya, saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi, dan itu jelas saya tidak lakukan itu,” kata JK saat diwawancarai usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Langkah Hukum untuk Klarifikasi Langkah pelaporan ini diambil JK sebagai upaya untuk memberikan klarifikasi secara hukum terhadap isu yang beredar di publik. Ia juga ingin memastikan bahwa tuduhan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik yang menyeret sejumlah tokoh nasional serta isu sensitif mengenai keabsahan ijazah Presiden.
Proses Hukum Akan Berlanjut Dengan telah didaftarkannya laporan ini, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Bareskrim Polri. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut untuk menentukan langkah lanjutan.
Jusuf Kalla berharap proses ini dapat memberikan kejelasan sekaligus memulihkan nama baiknya dari tudingan yang ia anggap tidak berdasar.
Octa.








