Home / Hukum - Kriminal / Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Meluas, Jumlah Tersangka Kini Empat Orang

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Meluas, Jumlah Tersangka Kini Empat Orang

majalahsuaraforum.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menetapkan satu tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa tersangka terbaru berinisial ET, yang merupakan karyawan bagian keuangan di IEP Persada Nusantara.

“ET ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024,” katanya di Banda Aceh, Rabu (8/4/2026).

Tiga Tersangka Sebelumnya Sudah Ditahan Sebelum penetapan ET, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni S yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai pejabat pelaksana teknis program beasiswa.

Ali Rasab menyebutkan bahwa seluruh tersangka, termasuk ET, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Selain menetapkan ET sebagai tersangka, penyidik juga menahan ET. Sedangkan tiga tersangka sebelumnya juga sudah ditahan. Penahanan para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Ali Rasab.

Aliran Dana Beasiswa dan Dugaan Penyimpangan Kasus ini berawal dari penyaluran dana beasiswa oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh. Program tersebut ditujukan bagi mahasiswa asal Aceh yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island.

Total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp 21 miliar untuk periode 2021 hingga 2023, serta tambahan sekitar Rp 5,8 miliar pada 2023.

Namun, dalam praktiknya, penyaluran dana dilakukan melalui rekening IEP Persada Indonesia dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian beasiswa.

“Penyaluran melalui rekening IEP Persada Indonesia. Namun, penyaluran tidak sesuai ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa, di antaranya ada penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia,” katanya.

Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Penyidik menemukan adanya dugaan dana beasiswa yang tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun tidak disetorkan ke pihak universitas. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran hingga Rp 8,25 miliar.

Lebih jauh, pengelolaan dana yang tidak riil dan bersifat fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 14 miliar. Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita dana sebesar Rp 1,88 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Jeratan Hukum dan Pengembangan Kasus Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam regulasi terbaru.

Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti baru. Kami juga mengimbau para pihak yang merasa menerima beasiswa ini dan menggunakan tidak sesuai peruntukan agar segera mengembalikannya,” kata Ali Rasab.

Penyidikan Masih Berlanjut Dengan bertambahnya jumlah tersangka, kasus ini menunjukkan adanya indikasi penyimpangan yang cukup luas dalam pengelolaan dana beasiswa. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini serta memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.

Perkembangan selanjutnya masih akan bergantung pada hasil penyidikan lanjutan yang tengah dilakukan oleh Kejati Aceh.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh