Home / Hukum - Kriminal / Awal 2026, Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkotika dengan Ribuan Tersangka

Awal 2026, Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkotika dengan Ribuan Tersangka

majalahsuaraforum.com – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Satresnarkoba Polres mencatat capaian besar dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Dalam periode tersebut, aparat berhasil menggagalkan berbagai tindak pidana narkoba dari beragam jenis. Keberhasilan ini sekaligus diikuti dengan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika.

Kasubdit Penmas Kompol Andaru Rahutomo yang mewakili Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan secara intensif selama tiga bulan pertama tahun ini.

“Sepanjang periode ini (Januari-Maret red) aparat berhasil mengungkap sebanyak 1.833 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka mencapai 2.485 orang,” beber Kompol Andaru dalam keterangannya di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 712,01 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, obat keras, tembakau sintetis, hingga kokain.

Menurut Andaru, besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan luasnya jaringan peredaran narkotika serta kompleksitas kasus yang berhasil diungkap oleh aparat.

“Jumlah ini menunjukkan skala peredaran narkotika yang cukup besar serta kompleksitas jaringan yang berhasil diungkap,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini membawa dampak positif bagi masyarakat. Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan setara dengan upaya penyelamatan sekitar 5,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sebagai langkah lanjutan, aparat telah memusnahkan sejumlah barang bukti berupa ganja, sabu, ekstasi, dan kokain menggunakan mesin insinerator.

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” pungkas Andaru.

Langkah tegas ini menegaskan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat terlarang.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh