majalahsuaraforum.com – Keterlibatan pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam kasus dugaan penipuan (fraud) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih menjadi perhatian publik. Meski keduanya mengaku hanya bertindak sebagai brand ambassador (BA) dan tidak mengetahui aktivitas internal perusahaan, hal tersebut belum tentu membuat mereka terbebas dari potensi jerat hukum.
Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti yang kuat. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, diperlukan setidaknya dua alat bukti yang sah serta adanya unsur kesengajaan atau pengetahuan terhadap tindak pidana yang terjadi.
“Tentu, dalam hal ini perlu adanya minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka, termasuk adanya mens rea atau pengetahuan dari pelaku terhadap kejahatan tersebut,” kata Hery, Minggu (5/4/2026).
Menurut Hery, status sebagai brand ambassador memang tidak secara otomatis menyeret seseorang ke dalam tanggung jawab pidana. Hal itu berlaku apabila peran yang dijalankan benar-benar terbatas pada aspek profesional, seperti mempromosikan produk tanpa keterlibatan lebih jauh dalam operasional atau skema bisnis perusahaan.
“Jika murni hanya bersifat profesional, tentu hal itu menjadi penghalang bagi orang tersebut, yakni Dude dan Alyssa, untuk menjadi tersangka,” tuturnya.
Meski demikian, aparat penegak hukum tetap akan mendalami peran keduanya secara menyeluruh. Penyelidikan tidak hanya berfokus pada status formal sebagai BA, tetapi juga menelusuri sejauh mana keterlibatan mereka dalam memengaruhi masyarakat untuk berinvestasi di perusahaan tersebut.
Hery juga menilai bahwa posisi Dude dan Alyssa berbeda dengan sejumlah kasus investasi bodong sebelumnya. Ia menyinggung kasus yang melibatkan Indra Kenz, yang sejak awal dianggap memiliki keterlibatan aktif dalam jaringan promosi sekaligus menarik minat korban melalui gaya hidup mewah (flexing).
“Berbeda dengan kasus Indra Kenz yang sedari awal termasuk dalam jejaring tersebut dan melakukan flexing demi menarik simpati korban,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap produk yang dipromosikan oleh figur publik. Hal ini menjadi krusial, terutama jika di kemudian hari produk tersebut terbukti merugikan masyarakat secara hukum maupun finansial.
“Pentingnya saat ini mempelajari product knowledge, apalagi jika ternyata produk yang dipasarkan menimbulkan kerugian hukum bagi para korban,” katanya.
Di sisi lain, penyidik dari Bareskrim Polri akan terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Dude dan Alyssa, guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam keterlibatan mereka. Proses ini juga mencakup pencocokan dengan keterangan saksi serta bukti-bukti lain yang ditemukan selama penyelidikan.
“Tentu penyidik Bareskrim Polri akan melakukan investigasi mendalam agar masyarakat juga terlindungi dari praktik kejahatan semacam ini, dan tidak kemudian semua orang terbebas dari kejahatan dengan dalil ketidaktahuan tanpa bukti dan fakta yang mendukung,” katanya.
“Tentu juga akan dimintai keterangan sejauh mana peran mereka dalam dugaan tindak pidana yang sedang didalami oleh penyidik saat ini, dan disesuaikan dengan keterangan saksi serta bukti lainnya,” ujarnya.
Dengan demikian, meskipun saat ini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka, peluang untuk terseret dalam kasus hukum tersebut masih terbuka, tergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Octa.











