Home / Hukum - Kriminal / Komisi Pemberantasan Korupsi Jelaskan Alasan Yaqut Cholil Qoumas Dikembalikan ke Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi Jelaskan Alasan Yaqut Cholil Qoumas Dikembalikan ke Rutan

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan), setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan rumah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil karena adanya agenda pemeriksaan terhadap Yaqut dalam waktu dekat terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Dan tentunya, mengapa kalau ada pertanyaan ya, mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, KPK juga berencana menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus tersebut. Namun, Asep belum merinci apakah perkembangan yang dimaksud berkaitan dengan penetapan tersangka baru atau hal lainnya.

“Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa proses pengembalian status penahanan tidak dilakukan secara langsung karena KPK harus terlebih dahulu menunggu hasil asesmen kesehatan Yaqut. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Pusat Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak sehari sebelumnya hingga pagi hari.

“Mengapa mungkin prosesnya dari kemarin tidak langsung, harus menunggu sampai hari ini, karena tentunya ada prosedur yang harus kami lalui yaitu melakukan asesmen kesehatan. Asesmen kesehatan dilakukan sejak sore kemarin di Rumah Sakit Pusat Polri di Kramat Jati,” kata Asep.

Ia juga menjelaskan alasan pemilihan lokasi pemeriksaan kesehatan tersebut.

“Kenapa dipilih Kramat Jati? Tentunya yang pertama adalah karena berdekatan dengan tempat tinggal saudara YCQ dan kemudian juga ketersediaan peralatan dan juga dokter ahli yang ada di sana,” imbuhnya.

Dengan dikembalikannya status penahanan ke rutan, Yaqut Cholil Qoumas kini kembali menjalani proses hukum secara langsung di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus yang sedang ditangani.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh