majalahsuaraforum.com — Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut tidak disertai transparansi kepada publik, sehingga memunculkan kekecewaan.
“Yang jadi masalah sekarang ini untuk pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Satu, tidak ada pengumuman,” ujar Boyamin, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, publik justru mengetahui perubahan status penahanan tersebut bukan dari pengumuman resmi KPK, melainkan dari informasi pihak lain. Hal ini bermula saat istri dari Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, mengungkap bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rumah tahanan sejak Kamis (19/3).
Setelah informasi tersebut beredar, KPK kemudian memberikan klarifikasi bahwa Yaqut memang telah dialihkan menjadi tahanan rumah.
Boyamin menilai kondisi ini menunjukkan adanya kesan kurang terbuka dari lembaga antirasuah tersebut. Ia menegaskan bahwa prinsip keterbukaan seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk dalam perubahan status penahanan.
“Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel itu tidak ketahuan. Sementara KPK dalam UU KPK azaznya keterbukaan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan dalam proses penahanan yang biasanya diumumkan secara terbuka kepada publik, namun tidak dilakukan saat terjadi pengalihan status.
“Jadi kesan ditutupi dan menutupi ini menjadikan masyarakat kecewa,” tambahnya.
MAKI pun mendesak KPK untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait alasan perubahan status penahanan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Octa.











