majalahsuaraforum.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa kondisi Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) saat ini menunjukkan perbaikan signifikan dari sisi tata kelola dan akuntabilitas. Hal tersebut berdampak langsung pada semakin terjaminnya hak-hak prajurit TNI Angkatan Darat, khususnya dalam aspek kesejahteraan perumahan.
Penegasan tersebut disampaikan Kasad dalam sambutannya pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Korps Hukum Angkatan Darat yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama keluarga besar Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), di Maditkumad, Cicaras, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Menurut Kasad, pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola BP TWP merupakan bagian dari komitmen institusi TNI AD untuk terus meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya. Program tabungan wajib perumahan dinilai memiliki peran strategis dalam membantu prajurit memperoleh hunian yang layak, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
Ia menekankan bahwa penguatan sistem pengawasan dan manajemen yang baik menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan program tersebut sekaligus mempertahankan kepercayaan prajurit terhadap institusi.
“Saya juga berharap bisa terus mengikuti perkembangan situasi, sehingga dapat berperan lebih aktif dalam memastikan pengelolaan TWP berjalan sesuai dengan harapan seluruh prajurit,” ujar Kasad.
Selain menyoroti aspek pengelolaan BP TWP, Kasad juga memberikan apresiasi kepada Korps Hukum Angkatan Darat atas kontribusi dan pendampingan hukum yang telah diberikan selama ini. Peran tersebut dinilai penting, terutama dalam penyelesaian berbagai persoalan perumahan prajurit yang berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola TWP.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perbaikan tata kelola BP TWP turut memungkinkan TNI AD menyalurkan berbagai bentuk santunan kepada prajurit. Bantuan tersebut mencakup prajurit yang menjadi korban dalam penugasan operasi maupun latihan, termasuk prajurit yang gugur atau mengalami cacat saat menjalankan tugas negara.
Kasad berharap sinergi antara BP TWP dan Korps Hukum Angkatan Darat dapat terus diperkuat guna memastikan seluruh hak prajurit terpenuhi secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan komitmen TNI AD dalam membangun institusi yang profesional serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.
Hil.











