Home / Hukum - Kriminal / Ahok Bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam Perkara Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Ahok Bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam Perkara Dugaan Korupsi LNG Pertamina

majalahsuaraforum.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan kali ini, Ahok memberikan keterangan untuk dua terdakwa, yakni Yenni Andayani (YA) yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015–2018, serta Hari Karyuliarto (HK) yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.

Hadir Sejak Pagi di Pengadilan Berdasarkan pantauan di lokasi, Ahok telah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pukul 09.58 WIB. Ia tampak mengenakan batik hitam bercorak putih saat memasuki area persidangan.

Sebelum sidang dimulai, Ahok menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media mengenai kesiapan dirinya memberikan keterangan di bawah sumpah.

“Ya kita tunggu jawab pertanyaan aja yang bisa kita jawab sesuai fakta aja,” kata Ahok di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

Perkara Dugaan Korupsi LNG Kasus yang disidangkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG di lingkungan PT Pertamina (Persero). Perkara ini menyeret sejumlah pejabat di Direktorat Gas Pertamina pada periode berbeda.

Yenni Andayani didakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Gas periode 2015–2018, sedangkan Hari Karyuliarto didakwa atas perannya saat menjabat sebagai Direktur Gas periode 2012–2014.

Kehadiran Ahok sebagai saksi dinilai penting mengingat posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode berikutnya, yang memungkinkan dirinya mengetahui atau menerima laporan terkait kebijakan maupun kondisi pengelolaan LNG di perusahaan pelat merah tersebut.

Sidang pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian di persidangan guna mengurai konstruksi perkara serta menguji fakta-fakta hukum yang didakwakan kepada para terdakwa.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh