Home / Ekonomi / Indonesia–India Bahas Kerja Sama Mineral Kritis dan Riset Energi

Indonesia–India Bahas Kerja Sama Mineral Kritis dan Riset Energi

majalahsuaraforum.com – Pemerintah Indonesia dan India menjajaki penguatan kerja sama di sektor industri logam dan mineral kritis. Hal ini mencuat usai pertemuan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dengan Secretary Ministry of Steel India Sandeep Poundrik.

Kerangka MoU Tingkat Menteri Yuliot menyampaikan, kedua pihak membahas kemungkinan peningkatan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) yang akan diteken di tingkat menteri.

“Jadi untuk kerangka kerja sama, pada prinsipnya kami menyetujui nanti akan dilakukan pembahasan. Penandatanganannya itu adalah tingkat menteri,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (27/2).

India disebut mendorong perusahaan-perusahaan sektor mineral kritis untuk menanamkan investasi di Indonesia, khususnya dalam pengembangan industri logam.

Selain investasi hulu, kerja sama juga diarahkan pada hilirisasi industri logam, termasuk pengembangan peralatan dan industri barang modal yang dapat diproduksi bersama.

Riset Energi Lebih Efisien Poin lain yang menjadi perhatian adalah pengembangan riset dan inovasi untuk pemanfaatan energi yang lebih efisien. Kedua negara sepakat memperkuat kolaborasi penelitian di sektor tersebut.

Menurut Yuliot, pemerintah India akan lebih dulu menyampaikan draf MoU. Selanjutnya, Indonesia akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait kerangka kerja sama sebelum masuk tahap penandatanganan antara Menteri ESDM dan Menteri Logam India.

Tetap Impor Migas dari AS Dalam kesempatan yang sama, Yuliot memastikan Indonesia tetap melanjutkan rencana impor minyak dan gas bumi (migas) dari Amerika Serikat senilai USD 15 miliar atau sekitar Rp251,7 triliun.

Kebijakan tersebut tetap berjalan meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum kesepakatan perdagangan resiprokal (ART) yang sebelumnya dikeluarkan Presiden AS, Donald Trump.

Yuliot menegaskan bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan aspek tarif, bukan kesepakatan impor energi.

“Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan,” tegasnya.

Evaluasi 90 Hari Meski demikian, pemerintah membuka kemungkinan melakukan kaji ulang terhadap implementasi perjanjian dalam periode 90 hari pasca putusan Mahkamah Agung AS.

“Kalau ada yang urgent itu nanti kita lakukan pembahasan. Ada yang mungkin itu nanti ada perubahan, nanti dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” ujar Yuliot.

Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga fleksibilitas dalam kebijakan energi dan perdagangan internasional, sembari memperluas kerja sama strategis di sektor mineral kritis dan hilirisasi industri.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh