majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam untuk meminta penjelasan terkait tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan narkoba.
Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pemanggilan itu terkait perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm agar aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Komisi III juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya persidangan. Mereka turut meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian, yang disebut menuduh DPR melakukan intervensi dalam perkara tersebut.
Komisi III menegaskan bahwa penanganan kasus Fandi Ramadhan harus mengedepankan asas dan prinsip keadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KUHP baru.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Fandi disebut bukan pelaku utama dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut, namun dituntut hukuman mati oleh jaksa. DPR menyatakan akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan.
Hil.











