Home / Kabar Berita / Trump Berlakukan Tarif Impor 10% Selama 150 Hari

Trump Berlakukan Tarif Impor 10% Selama 150 Hari

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menetapkan tarif impor baru sebesar 10% terhadap seluruh barang yang masuk ke Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini berlaku sementara selama 150 hari, mulai 24 Februari 2026.

Dalam pernyataan resmi, Gedung Putih menyebut tarif tersebut berbentuk bea masuk ad valorem yang dikenakan terhadap semua produk impor. Kebijakan mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu standar timur.

Imbas Putusan Mahkamah Agung Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif impor global berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan itu membatasi penggunaan dasar hukum keadaan darurat untuk kebijakan perdagangan.

Trump menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan menilai keputusan itu membatasi ruang geraknya dalam melindungi kepentingan ekonomi nasional. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tarif yang didasarkan pada alasan keamanan nasional akan tetap diberlakukan.

Potensi Dampak Global Kebijakan tarif 10% ini berpotensi memicu respons dari mitra dagang utama AS serta meningkatkan ketidakpastian perdagangan global. Di tengah kondisi ekonomi internasional yang masih bergejolak, kebijakan tersebut dapat berdampak pada arus perdagangan, harga barang impor, serta stabilitas pasar keuangan.

Pemerintah AS menyatakan kebijakan ini bersifat sementara, namun tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi lanjutan setelah periode 150 hari berakhir.

Red. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh