majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan modus baru dalam praktik gratifikasi yang melibatkan perusahaan penukaran valuta asing atau money changer.
Kasus ini menyeret nama Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, yang diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar melalui PT Daha Mulia Valasindo (DMV), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penukaran uang asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pola aliran dana melalui money changer ini menjadi perhatian serius karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang.
“Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Diduga Menjadi Cara Menyamarkan Asal Dana Gratifikasi KPK menilai transaksi penukaran valuta asing dapat dimanfaatkan sebagai sarana kamuflase, karena uang dari luar negeri dapat terlihat seolah-olah sebagai transaksi penukaran biasa ketika sudah berubah menjadi rupiah.
Budi menegaskan bahwa penyidik akan mendalami apakah mekanisme ini digunakan untuk menutupi sumber dana gratifikasi.
“Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami,” ucap Budi.
Ia juga menyebut bahwa penyidik masih menelusuri asal-usul uang asing yang kemudian masuk dalam bentuk rupiah.
“Ini masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya rupiah jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut,” ucap Budi.
Kasus Berpotensi Dikembangkan ke TPPU Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya aset hasil korupsi yang disembunyikan atau dialihkan.
Dugaan gratifikasi Rp2,5 miliar ini muncul selain kasus suap senilai Rp850 juta terkait perkara sengketa lahan di Depok.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih akan melihat kemungkinan adanya pengalihan atau penyimpanan dana di tempat lain.
“Kita lihat nanti ya. Kita lihat nanti apakah itu ada mungkin dialihkan, bentuknya disimpan di tempat yang lain, dan lain-lain. Gitu, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Depok, Jawa Barat.
Kelima tersangka tersebut adalah:
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suap Berkaitan dengan Sengketa Lahan Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam perkara sengketa lahan di Depok. Nilai suap yang disepakati sebesar Rp850 juta, dari permintaan awal Rp1 miliar sebagai fee percepatan eksekusi pengosongan lahan di PN Depok.
Penerima suap melibatkan Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta jurusita pengadilan.
Jurusita disebut berperan sebagai perantara sekaligus penerima langsung uang dari pihak PT Karabha Digdaya sebelum diteruskan kepada pimpinan pengadilan.
Dana tersebut diduga bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif konsultan perusahaan.
Pasal yang Dikenakan Atas perbuatannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok bersama jurusita dijerat dengan:
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau
Pasal 5 ayat (1) huruf b
Juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, pihak pemberi suap dari PT Karabha Digdaya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b UU Tipikor.
Khusus terhadap Bambang Setyawan, KPK juga menambahkan jeratan:
Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.
Octa.











