majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, beserta pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk 40 hari ke depan, mengingat proses penyidikan masih berlangsung dan tim penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan saksi serta penguatan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa masa tahanan pertama terhadap Sudewo berakhir pada Minggu (8/2/2026). Namun, karena penyidikan belum selesai, maka penahanan harus diperpanjang.
“Keterangan saksi dibutuhkan untuk menguatkan bukti OTT dan hasil penggeledahan,” ujar Budi, Senin (9/2/2026).
Sudewo dan Tiga Kepala Desa Telah Jadi Tersangka Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo serta tiga kepala desa lainnya sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka telah menjalani penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Gedung Merah Putih.
Dugaan Tarif Pengisian Jabatan Perangkat Desa Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Sudewo bersama kelompok yang disebut sebagai “Tim 8” diduga melakukan pemerasan dengan cara menetapkan tarif tertentu bagi calon perangkat desa.
Tarif tersebut diduga berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon yang ingin mengisi jabatan perangkat desa.
Total dana yang berhasil dikumpulkan hingga Januari 2026 disebut mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
Sudewo Bantah Terlibat Pemerasan Di sisi lain, Sudewo membantah tudingan pemerasan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Sudewo juga menyatakan dirinya tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dan mengklaim selalu mendorong proses pengisian jabatan dilakukan secara adil serta objektif.
Pernah Jadi Tersangka Kasus Lain di Kemenhub Selain perkara pemerasan jabatan perangkat desa, Sudewo juga diketahui pernah tercatat sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Kasus tersebut terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR.
Octa.











