majalahsuaraforum.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bus yang ditempeli stiker tanda silang berwarna merah dinyatakan tidak memenuhi standar kelayakan jalan dan tidak diperbolehkan beroperasi. Kendaraan dengan tanda tersebut dianggap berisiko membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya, khususnya pada masa angkutan ramai.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa hasil inspeksi keselamatan angkutan umum dapat dikenali dengan mudah melalui stiker yang dipasang di kaca depan bus.
“Bus yang dinyatakan lulus pemeriksaan akan mendapatkan stiker kelayakan, sedangkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis saat ramp check akan diberi stiker silang merah, Senin (9/2/2026).
Masyarakat Diminta Lebih Teliti Sebelum Naik Bus Yusuf mengimbau masyarakat agar memperhatikan keberadaan stiker tersebut sebelum menaiki atau menyewa kendaraan umum. Jika menemukan bus dengan tanda silang merah, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan angkutan tersebut karena terindikasi tidak memenuhi standar keselamatan.
Menurutnya, langkah ini penting agar masyarakat dapat memilih moda transportasi yang benar-benar aman dan sesuai ketentuan.
Status Kelaikan Bus Bisa Dicek Lewat Aplikasi Mitra Darat Selain pemeriksaan visual melalui stiker, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Mitra Darat yang disediakan Kemenhub untuk memeriksa status kelaikan kendaraan.
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengecek masa berlaku uji berkala kendaraan (KIR), izin penyelenggaraan angkutan, hingga Kartu Pengawasan (KPS) hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
Ramp Check Diperketat Menjelang Lebaran 2026 Menjelang periode angkutan Lebaran 2026, Kemenhub terus mendorong peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini dianggap sangat krusial karena mobilitas masyarakat dipastikan meningkat drastis selama masa mudik.
Yusuf menekankan bahwa transportasi yang aman adalah harapan semua pihak agar perjalanan berlangsung nyaman dan selamat sampai tujuan.
Untuk itu, Kemenhub bersama dinas perhubungan di daerah rutin melaksanakan ramp check guna memastikan setiap bus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebelum beroperasi.
Imbauan bagi Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Tidak hanya bagi pengguna angkutan umum, Yusuf juga memberikan pesan bagi masyarakat yang mudik menggunakan kendaraan pribadi. Ia mengingatkan agar kendaraan dipastikan dalam kondisi laik jalan melalui perawatan rutin di bengkel terpercaya.
“Pengemudi juga diminta merencanakan rute perjalanan, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi cuaca dan jalan, serta menghindari genangan air yang berpotensi mengganggu kestabilan kendaraan,” tambahnya.
Selain itu, pengemudi disarankan menjaga kondisi fisik dengan beristirahat secara berkala setiap dua jam, serta tidak memaksakan diri mengemudi lebih dari empat jam tanpa jeda, guna mengurangi risiko kecelakaan di perjalanan.
Dw.











