Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Kasus pembunuhan menggemparkan warga Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, setelah seorang ketua RT yang sempat dilaporkan hilang selama tiga hari ditemukan tewas akibat ulah kekasih gelapnya. Pelaku diketahui membuang jasad korban ke laut dengan tujuan menghilangkan jejak.
Peristiwa tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Polsek Balikpapan Barat terhadap tersangka Sumarni alias Marni (43), seorang ibu rumah tangga yang kini telah ditahan polisi.
Korban berinisial RH (47) sebelumnya dilaporkan menghilang. Dalam rekonstruksi terungkap, peristiwa bermula ketika RH mendatangi rumah Marni untuk bertemu secara diam-diam. Saat keduanya berada di dalam kamar, korban tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Merasa panik dan takut hubungan terlarang mereka terbongkar, tersangka kemudian mengambil keputusan ekstrem. Marni membuang tubuh korban ke laut melalui jendela rumahnya, dengan asumsi korban telah meninggal dunia.
Namun, fakta berbeda terungkap dari hasil pemeriksaan medis. Tiga hari setelah kejadian, jasad RH ditemukan warga dalam kondisi mengambang di laut, tidak jauh dari lokasi rumah tersangka di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Balikpapan Barat.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban masih hidup saat dibuang ke laut.
“Jadi poin utamanya adalah pada saat membuang korban, yang diduga oleh pelaku itu sudah meninggal. Namun, faktanya dari hasil visum menyatakan belum meninggal pada saat dibuang ke laut,” kata Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, Senin (19/1/2026).
Menurut Sukarman, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa takut tersangka setelah korban pingsan di rumahnya. Apalagi, baik korban maupun pelaku diketahui sama-sama telah memiliki pasangan sah.
“Jadi dia ketakutan kalau ditemukan di situ ada laki-laki yang bukan mahromnya. Jadi dia ketakutan,” kata Sukarman.
Atas perbuatannya, Marni resmi ditahan oleh Polsek Balikpapan Barat dan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Octa.











