majalahsuaraforum.com – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea memberikan pandangannya terkait gugatan dugaan penelantaran anak yang melibatkan penyanyi Denada. Gugatan tersebut diajukan oleh Ressa Rizky Rosano, yang mengklaim dirinya sebagai anak biologis Denada dan merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur publik sekaligus isu sensitif terkait tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hotman menilai, perkara dugaan penelantaran anak memiliki konsekuensi hukum yang serius, namun dalam praktiknya lebih sering ditempuh melalui jalur perdata dibandingkan pidana.
Pidana dan Perdata dalam Dugaan Penelantaran Anak Menurut Hotman, secara teori hukum, dugaan penelantaran anak dapat diproses melalui jalur pidana maupun perdata. Namun, hingga saat ini belum terdapat preseden kuat terkait pemidanaan figur publik besar dalam kasus serupa.
“Bisa pidana bisa perdata, tetapi pidana belum ada preseden. Kalau sudah dituntut berarti dia menempuh upaya hukum perdata, itu pasti larinya ke Pasal 1365, dugaan perbuatan melawan hukum,” jelas Hotman, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menjadi dasar hukum utama dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya untuk memberikan ganti rugi.
Pentingnya Pembuktian di Persidangan Hotman menekankan, kekuatan gugatan dugaan penelantaran anak sangat bergantung pada pembuktian yang diajukan di pengadilan. Bukti yang disampaikan harus menunjukkan adanya pengabaian kewajiban orang tua yang berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak anak.
“Pembuktiannya adalah saya selama ini tidak pernah kau kasih nafkah. Kau di mana, aku di mana. Uang sekolah saya tidak dibayar. Ini (contoh) pembuktiannya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pembuktian tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar anak, seperti nafkah, pendidikan, serta perhatian dan kehadiran orang tua. Aspek-aspek tersebut menjadi indikator utama untuk menilai ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.
Nilai Tuntutan dan Perbandingan dengan Luar Negeri Dalam penjelasannya, Hotman juga menyinggung besaran nilai tuntutan ganti rugi yang biasanya muncul dalam perkara dugaan penelantaran anak. Ia membandingkan praktik di Indonesia dengan di luar negeri, di mana nilai kompensasi cenderung jauh lebih besar.
“Kalau di luar negeri itu bisa besar banget, karena nilai kemanusiaan itu di luar negeri sangat besar,” tandasnya.
Latar Belakang Gugatan terhadap Denada Sebagai informasi, isu Ressa Rizky Rosano diduga sebagai anak biologis Denada mencuat setelah adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan tersebut diajukan atas dasar dugaan penelantaran anak yang dialami Ressa selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyatakan gugatan tersebut didaftarkan karena kliennya merasa tidak mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak.
“Jadi gugatan ini kami ajukan karena klien kami (Ressa Rizky Rosano) ingin meminta hak-haknya sebagai anak,” kata Firdaus, dikutip dari program Halo Selebriti, Sabtu (10/1/2026).
Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan serta pernyataan dari berbagai pihak yang terlibat.
Aan.











