majalahsuaraforum.com – Putusan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya turut menyorot aspek finansial mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Dalam amar putusan pengadilan, Ridwan Kamil diwajibkan memberikan nafkah untuk anaknya sebesar Rp 20 juta setiap bulan.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 6572/Pdt.G/2025/PA Bandung yang tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung. Dalam keputusan itu, hak asuh anak perempuan hasil pernikahan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Camillia Laetitia Azzahra atau Zara, ditetapkan berada di tangan sang ibu.
Hak Asuh dan Akses Orang Tua Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, apabila terjadi perceraian, anak perempuan yang lahir pada 17 Agustus 2004 tersebut diasuh oleh ibunya. Meski demikian, Ridwan Kamil tetap memiliki hak penuh untuk bertemu, mendidik, serta memberikan kasih sayang kepada anaknya tanpa adanya pembatasan tertentu.
Dalam amar putusan yang sama, Ridwan Kamil menyatakan kesanggupannya memberikan nafkah anak dengan nilai minimal Rp 20.000.000 per bulan. Nominal tersebut belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan adanya kenaikan nafkah sebesar 10% setiap tahun hingga anak dinyatakan dewasa atau mandiri. Dengan ketentuan tersebut, total kewajiban nafkah berpotensi meningkat seiring waktu, tergantung pada durasi pemenuhan kewajiban tersebut.
Latar Belakang Kondisi Keuangan Besarnya nilai nafkah anak membuat publik menaruh perhatian pada kondisi keuangan dan total kekayaan Ridwan Kamil. Penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan bahwa mantan gubernur tersebut memiliki aset yang tergolong signifikan.
Laporan terakhir Ridwan Kamil disampaikan untuk periode 2023 dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Februari 2024.
Total Kekayaan dalam LHKPN Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Ridwan Kamil tercatat sebesar Rp 22.757.418.269. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari seluruh aset bergerak dan tidak bergerak setelah dikurangi kewajiban utang.
Komponen terbesar kekayaan Ridwan Kamil berasal dari tanah dan bangunan, dengan total nilai mencapai Rp 17.857.551.000. Tercatat terdapat 21 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki.
Sebanyak 19 bidang properti berada di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung serta Bandung Barat. Selain itu, terdapat satu bidang tanah seluas 330 meter persegi di Gianyar, Bali, dengan nilai Rp 210 juta.
Ridwan Kamil juga melaporkan kepemilikan satu unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan luas bangunan 90 meter persegi di atas lahan 19 meter persegi, yang ditaksir bernilai Rp 1.548.295.000. Dari keseluruhan aset properti tersebut, 12 unit diperoleh dari hasil usaha sendiri.
Kendaraan dan Aset Lainnya Selain properti, Ridwan Kamil melaporkan kepemilikan tujuh unit alat transportasi dan mesin dengan total nilai sekitar Rp 771.900.000, yang seluruhnya merupakan hasil perolehan sendiri.
Aset kendaraan tersebut meliputi:
Mobil Hyundai Santa Fe tahun 2017 senilai Rp 319 juta, Mobil listrik Wuling CVT tahun 2022 senilai Rp 282 juta Lima, unit sepeda motor dari berbagai merek dan tahun produksi dengan nilai berkisar antara Rp 8,2 juta hingga Rp 78 juta, Ridwan Kamil juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 467.123.000, serta surat berharga dengan total nilai Rp 880.000.000.
Kas dan Kewajiban Utang
Pada pos kas dan setara kas, Ridwan Kamil melaporkan nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp 5.932.016.760, yang mencerminkan tingkat likuiditas yang relatif kuat.
Di sisi lain, dalam laporan yang sama, tercantum adanya utang sebesar Rp 3.308.238.000. Nilai kewajiban tersebut secara langsung mengurangi total kekayaan bersih yang dilaporkan.
Kesimpulan
Kewajiban memberikan nafkah anak sebesar Rp 20 juta per bulan, dengan kenaikan 10% setiap tahun, merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalani Ridwan Kamil pascaperceraian. Jika merujuk pada laporan LHKPN terakhir, total kekayaan yang mencapai lebih dari Rp 22,7 miliar menunjukkan kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Aan.











