majalahsuaraforum.com – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial TH (38) sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap pasangan suami istri di wilayah Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui membacok mantan istrinya, NB (41), serta suami korban, HT (43). Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa TH dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya cukup berat.
“Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya (merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUHPidana baru), dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (10/1/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, termasuk upaya pencarian barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku TH kini mendekam di Mapolsek Cibungbulang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti senjata tajam yang menurut pengakuan pelaku telah dibuang di jalan saat melarikan diri,” jelasnya.
Motif Dipicu Rasa Kesal karena Mantan Istri Menikah Lagi Sebelumnya, kepolisian telah mengungkap motif di balik aksi pembacokan tersebut. Pelaku diketahui menyimpan rasa kesal terhadap mantan istrinya yang telah menikah kembali.
“Kalau motif, kesal dengan mantan istrinya, karena (mantan istri) nikah lagi kesalnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menambahkan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah mantan istrinya. Emosi pelaku memuncak ketika mengetahui mantan istrinya tinggal bersama pria lain yang merupakan suami barunya.
“Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut. Emosi pelaku memuncak saat mengetahui ada laki-laki lain (HT) di rumah tersebut, yang berujung pada pembacokan membabi buta,” ucapnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat serangan tersebut, korban NB mengalami luka di bagian kepala, sementara suaminya HT juga menderita luka serius di kepala.
Kasus ini masih terus ditangani oleh kepolisian guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Hil.











