majalahsuaraforum.com – Seorang pengusaha perempuan berinisial MW, yang diketahui merupakan komisaris sekaligus pemegang saham di perusahaan PT SI, resmi dikenakan tindakan penyanderaan (gijzeling) oleh otoritas pajak. Langkah tegas ini dilakukan setelah sejak tahun 2021 ia tidak melunasi kewajiban pajaknya yang mencapai lebih dari Rp 21 miliar.
Penyanderaan dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang Selatan. MW dijemput langsung dari kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025).
Tunggakan Pajak Sejak 2021 MW tercatat memiliki utang pajak sebesar Rp 21.158.307.240, yang terus bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak baru untuk tahun 2022 dan 2023. Serangkaian proses penagihan juga telah ditempuh oleh KPP Pratama Cikarang Selatan, mulai dari:
penerbitan Surat Teguran, penyampaian imbauan dan surat pemanggilan, penerbitan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan rekening, hingga pencegahan perjalanan ke luar negeri yang berlaku sejak 2023–2024. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran tetap tidak dilakukan sehingga langkah gijzeling menjadi satu-satunya opsi pemulihan penerimaan negara.
DJP: Penyanderaan Mengikuti Aturan Hukum Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa tindakan ini dilaksanakan sesuai aturan.
“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujarnya.
Penyanderaan ini berlandaskan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2000, di mana wajib pajak dengan utang minimal Rp 100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik dapat dikenakan tindakan gijzeling.
Kronologi Penjemputan dan Penahanan Sebelum ditahan, DJP memperoleh izin dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Proses ini juga melibatkan koordinasi dengan Bareskrim Polri serta Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.
Berikut kronologi lengkapnya:
1. Juru Sita Pajak mendatangi rumah MW di Ancol dan membacakan Surat Perintah Penyanderaan.
2. MW dibawa untuk pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika guna memastikan kondisi fisiknya memenuhi syarat penyanderaan.
3. Setelah dinyatakan layak, MW langsung dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu.
4. Proses administrasi penyanderaan selesai pada pukul 02.00 WIB dan berlangsung tanpa hambatan.
Berdasarkan PP No. 137 Tahun 2000, masa penyanderaan berlaku paling lama 6 bulan, dan dapat diperpanjang hingga 6 bulan berikutnya.
DJP Berharap Utang Segera Terbayarkan Dengan dilaksanakannya gijzeling, DJP menargetkan bahwa tunggakan Rp 21,15 miliar beserta seluruh biaya penagihan dapat segera dilunasi demi pemulihan optimal penerimaan negara.
Lan.











