Home / TNI/Polri / Menhan Puji Ketegasan Petugas Gagalkan Penyelundupan Nikel oleh WNA di Bandara IWIP

Menhan Puji Ketegasan Petugas Gagalkan Penyelundupan Nikel oleh WNA di Bandara IWIP

majalahsuaraforum.com – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan apresiasi kepada para petugas yang berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) yang diduga mencoba menyelundupkan nikel melalui Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara, pada Jumat (5/12/2025).

Menurut Sjafrie dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti sikap tegas pemerintah dalam melindungi sumber daya alam nasional dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sjafrie juga menjelaskan bahwa penempatan petugas penjagaan dari unsur pemerintah di bandara IWIP merupakan bagian dari strategi negara untuk menjaga sumber daya alam Indonesia dari upaya penyelundupan.

“Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” kata Sjafrie.

Pengawasan Bandara Swasta Diperketat Sejalan dengan langkah tersebut, Sjafrie memastikan bahwa Bandara IWIP dan seluruh bandara swasta lainnya yang sebelumnya minim pengawasan akan dijaga secara ketat demi mencegah berbagai bentuk aksi penyelundupan, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Sebelumnya, Satgas Terpadu Bandara IWIP berhasil menangkap seorang WNA berinisial MY karena kedapatan membawa lima pack serbuk nikel dan empat pack serbuk nikel murni.

Pelaku ditangkap saat melakukan penerbangan menggunakan pesawat Super Air Jet dengan rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC). Hingga saat ini, belum dijelaskan secara rinci mengenai kronologi lengkap penangkapan maupun motif dari tindakan pelaku. Namun demikian, pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Latar Belakang Penguatan Pengamanan Bandara IWIP Pengetatan pengawasan di Bandara IWIP dengan melibatkan unsur pemerintah diketahui merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah yang dilakukan pada 29 November 2025 lalu.

Kebijakan tersebut diambil karena Bandara IWIP yang telah beroperasi sejak tahun 2019 sebelumnya tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan ketat dari unsur pemerintah.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah kemudian menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur, yaitu:

Satgas Pengamanan TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Kepolisian Republik Indonesia, Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Karantina Kesehatan, BMKG, AirNav Indonesia, Aviation Security (Avsec)

Penempatan Satgas Terpadu ini bertujuan untuk memperketat pengawasan di wilayah bandara agar tidak menjadi pintu keluar-masuk aktivitas ilegal, terutama yang berhubungan dengan penyalahgunaan sumber daya alam Indonesia.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh