Home / Nasional / Serap Aspirasi Publik, Komisi Reformasi Polri Jadwalkan Kunjungan ke Aceh dan Sulsel

Serap Aspirasi Publik, Komisi Reformasi Polri Jadwalkan Kunjungan ke Aceh dan Sulsel

majalahsuaraforum.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri terus memperluas jangkauan penyerapan aspirasi publik terkait pembenahan institusi kepolisian. Setelah menerima puluhan kelompok masyarakat di Jakarta, komisi yang dipimpin oleh Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, berencana melakukan kunjungan langsung ke sejumlah daerah, termasuk Aceh dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kami juga akan terus keliling ke beberapa daerah, antara lain ke Aceh sambil lihat bencana di sana juga ke Sulawesi Selatan (Sulsel) kemudian ke beberapa daerah yang lain,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, seusai rapat pleno di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Sudah Tampung Aspirasi 52 Kelompok Jimly menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima aspirasi dari 52 kelompok masyarakat yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari kalangan akademisi, aktivis, komunitas, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan. Namun, ia mengakui masih terdapat sekitar 20 kelompok lainnya yang belum sempat beraudiensi langsung dengan komisi.

Dialog dengan Masyarakat Daerah Tetap Jadi Prioritas Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri tetap berupaya menjangkau sebanyak mungkin lapisan masyarakat, termasuk hingga ke daerah-daerah. Menurutnya, tidak semua aspirasi dapat tertampung secara sempurna, tetapi proses konsultasi publik yang berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama.

“Tentu tidak semua, tetapi ini untuk memastikan, kita akan mendengar aspirasi dari mahasiswa dari kampus-kampus dan juga masyarakat di daerah-daerah,” ungkap Jimly.

Mulai Susun Rekomendasi dan RUU Polri Selain menyerap masukan dari publik, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga telah memulai pembahasan internal untuk merumuskan rekomendasi perbaikan terhadap institusi kepolisian. Rekomendasi tersebut akan mencakup aspek operasional, struktural, hingga kebijakan fundamental yang nantinya membutuhkan dasar hukum baru dalam bentuk revisi Undang-Undang Polri.

“Kita akan fokuskan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Polri yang mau tidak mau usul-usul perubahan struktural, perubahan kultural maupun perubahan instrumental kepolisian sepanjang menyangkut kebijakan yang fundamental akan dirumuskan di undang-undang,” pungkasnya.

Reformasi Diharapkan Lebih Komprehensif Dengan memperluas dialog publik serta melakukan kunjungan langsung ke daerah, termasuk wilayah terdampak bencana dan pusat-pusat komunitas, Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap proses reformasi kepolisian dapat berjalan lebih komprehensif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan harapan masyarakat.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh