majalahsuaraforum.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kembali mengangkat kisah saat tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah berada dalam satu barisan ketika menggugat Undang-Undang Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cerita tersebut ia sambungkan dengan kondisi terkini PBNU yang tengah dirundung perpecahan akibat polemik internal.
Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya yang ditayangkan Selasa (25/11/2025), Mahfud bercerita kembali tentang gugatan UU Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Pengelolaan Migas. Saat itu, ia bertindak sebagai Ketua MK yang memimpin sidang terkait permohonan tersebut.
Mahfud mengenang bagaimana sejumlah tokoh besar mendatanginya untuk menyampaikan keresahan mereka tentang tata kelola migas yang dianggap sarat penyimpangan.
“Waktu itu mereka datang ke ruangan saya sambil bilang, ‘Pak, pengelolaan tambang migas ini korupsi di mana-mana. Kami sudah lapor DPR, tidak didengar. Kami minta MK memutus’,” ujar Mahfud menirukan keluhan para pemohon.
Menurutnya, rombongan tersebut dipimpin oleh almarhum Kiai Hasyim Muzadi dari PBNU dan Din Syamsuddin dari Muhammadiyah, serta sejumlah tokoh ormas Islam lain yang menentang kewenangan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas).
Mahfud menjelaskan bahwa MK menemukan persoalan mendasar terkait tumpang tindih peran pengatur, pelaksana, dan pengawas dalam struktur pengelolaan migas.
Ia menuturkan, “Antara pengatur dan pelaksana di lapangan sama. Yang mengevaluasi juga sama. Korupsinya banyak sekali.”
Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 kemudian membubarkan BP Migas. Dalam dokumen permohonan, tercatat ada 42 pemohon, termasuk PP Muhammadiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, Persatuan Umat Islam, serta Syarikat Islam Indonesia. Sementara NU diwakili perorangan oleh Hasyim Muzadi. Sejumlah tokoh nasional seperti Ali Mochtar Ngabalin, AM Fatwa, Hendri Yosodiningrat, dan Eggi Sudjana juga masuk dalam daftar pemohon.
Kisah Lama Dibawa ke Situasi PBNU Terkini Cerita itu kemudian ia kaitkan dengan dinamika internal PBNU saat ini, terutama setelah muncul risalah Rapat Rais Syuriyah yang meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, untuk mengundurkan diri. Polemik ini berhubungan dengan isu Akademi Kepemimpinan Nasional NU dan sorotan terhadap narasumber yang dikaitkan dengan Zionisme Israel.
Sebagai bagian dari warga NU kultural, Mahfud berharap agar perbedaan pandangan tidak sampai menimbulkan perpecahan besar di tubuh organisasi.
“Dulu untuk kepentingan bangsa, ormas-ormas itu bisa bersatu. Jangan sampai urusan tambang justru memecah PBNU,” kata Mahfud.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberagaman pandangan seharusnya tidak mengorbankan persatuan, terutama ketika NU memiliki peran besar dalam sejarah dan kehidupan keagamaan di Indonesia.
Dw.











