Home / Hukum - Kriminal / Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP: Respons Publik, Kajian MA, dan Sikap KPK

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP: Respons Publik, Kajian MA, dan Sikap KPK

majalahsuaraforum.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua pejabat lain, kembali mengemuka dan menjadi sorotan nasional. Rehabilitasi ini diberikan ketika proses hukum terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) masih menjadi pembahasan publik, terlebih setelah para pejabat tersebut sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kebijakan kepala negara ini memunculkan beragam reaksi dari sejumlah pemangku kepentingan. Meski mengejutkan banyak pihak, pemerintah menjelaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya berada dalam koridor kewenangan konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Rehabilitasi tersebut secara langsung memulihkan status hukum serta kedudukan para mantan pejabat ASDP yang sebelumnya terseret dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.

Penandatanganan di Istana dan Alasan Pemerintah Penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi dilakukan di Istana Kepresidenan pada Selasa (25/11/2025). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut hadir menyaksikan proses tersebut.

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini melalui proses panjang, termasuk permohonan resmi dari Kementerian Hukum serta kajian lintas lembaga.

Ia menyatakan, “Presiden telah memberikan persetujuan dan menandatangani surat rehabilitasi. Kami bertiga diminta menyampaikan keputusan ini kepada publik.”

Dengan berlakunya rehabilitasi, status hukum para mantan pimpinan ASDP dikembalikan, sekaligus membuka jalan bagi pembebasan mereka dari tahanan.

Aspirasi Publik dan Analisis DPR Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, keputusan ini tidak dibuat secara tiba-tiba. Ia mengungkapkan bahwa DPR sejak awal mengikuti dinamika kasus ASDP dan menerima banyak masukan dari masyarakat.

Aspirasi tersebut kemudian diteruskan menjadi kajian formal bersama para ahli hukum, hingga akhirnya menjadi dasar rekomendasi kepada presiden untuk memberikan rehabilitasi.

Sejak kasus ini mencuat pada 2024, publik banyak menyoroti besarnya nilai kerugian negara mulai pembelian saham PT JN senilai Rp 892 miliar hingga pembayaran 11 kapal afiliasi yang mencapai Rp 380 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ira Puspadewi, sedangkan dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.

Namun salah satu hakim memberi dissenting opinion, menilai perkara ini lebih tepat disebut sebagai sengketa bisnis daripada tindak pidana korupsi.

Pertimbangan Mahkamah Agung dan Aspek Konstitusional Menkopolhukim Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas keputusan presiden ini. Ia menegaskan bahwa proses rehabilitasi sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Yusril, presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum menandatangani Keppres. MA kemudian menyerahkan pertimbangan tertulis sebagai bagian dari dasar hukum keputusan tersebut.

Ia menegaskan, “Putusan telah inkrah dan tidak ada banding dari para pihak, maka presiden berwenang memberikan rehabilitasi.”

Dengan diterbitkannya Keppres, status hukum ketiga mantan pejabat ASDP secara otomatis dipulihkan, termasuk kedudukan administratif mereka sebagai direksi nonaktif.

Yusril menambahkan bahwa praktik rehabilitasi bukan hal baru. Presiden BJ Habibie pernah memberikan rehabilitasi pada 1998, dan Presiden Prabowo sendiri sebelumnya melakukan hal serupa pada kasus dua guru di Luwu Utara.

Sementara itu, Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa rehabilitasi termasuk hak istimewa presiden yang diberikan oleh konstitusi. Ia menyatakan,

“Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar. Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional. Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita.”

Sikap KPK dan Evaluasi Internal Keputusan rehabilitasi memicu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menyampaikan akan melakukan eksaminasi internal setelah rehabilitasi diumumkan, guna memastikan seluruh proses penyidikan dan penuntutan kasus akuisisi PT JN dilakukan sesuai prosedur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk perbaikan metodologi penanganan perkara di masa depan.

Ia menegaskan, “Agar kami lebih baik dalam menangani perkara serupa.”

Namun Asep juga memperjelas bahwa rehabilitasi tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain di luar Keppres, yakni Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.

“Perkara Adjie tetap berlanjut,” tegasnya. KPK turut membuka kemungkinan pembahasan ganti rugi atau kompensasi bagi para pejabat ASDP yang direhabilitasi, dengan mekanisme yang masih menunggu koordinasi bersama pemerintah dan DPR.

Rehabilitasi dan Dampaknya Keputusan rehabilitasi ini tidak hanya menghapus status hukum para mantan pejabat ASDP, tetapi juga menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan presiden, dinamika hubungan antarlembaga, serta arah pemberantasan korupsi ke depan.

Meski menuai pro dan kontra, pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil guna menjaga kepentingan yang lebih besar, sementara KPK kini menghadapi tugas untuk mengevaluasi dan memastikan penanganan perkara serupa dilakukan lebih cermat.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh