majalahsuaraforum.com – Pernyataan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning, yang menyebut Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat, menuai kecaman publik dan kini berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) resmi melaporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri pada Rabu (12/11/2025) di Jakarta. Laporan tersebut diajukan karena pernyataan Ribka dianggap mengandung unsur kebohongan publik dan ujaran kebencian.
Koordinator ARAH, Iqbal, menyampaikan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga kebenaran informasi di ruang publik.
“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi PDIP, Ribka Tjiptaning, yang menyatakan Pak Soeharto itu adalah pembunuh,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri.
Pernyataan Ribka Dinilai Menyesatkan Publik Ucapan Ribka Tjiptaning muncul di tengah perdebatan publik mengenai pemberian gelar pahlawan nasional kepada almarhum Soeharto. ARAH menilai bahwa tuduhan yang disampaikan Ribka tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Yang jadi pertanyaan adalah, kalau betul almarhum Soeharto itu pembunuh jutaan rakyat, membunuh di mana? Apakah ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian?” kata Iqbal.
Iqbal menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan hukum yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus pembunuhan massal. Oleh sebab itu, pernyataan Ribka dinilai sebagai ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks).
Laporan Disertai Bukti Video Sebagai dasar pelaporan, ARAH menyerahkan bukti berupa video pernyataan Ribka yang telah beredar luas di media sosial dan sejumlah platform pemberitaan daring. Laporan ini dibuat berdasarkan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian.
“Untuk sementara, kami melampirkan video sebagai bukti,” jelas Iqbal.
ARAH Tegaskan Bukan Bagian dari Keluarga Soeharto Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dilakukan atas nama keluarga Soeharto, melainkan atas dasar kepedulian terhadap penyebaran informasi yang tidak benar di masyarakat.
“Kami bukan keluarga Soeharto. Kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoaks,” tegasnya.
Iqbal juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengkritik, namun kritik tersebut harus berdasarkan fakta dan tidak menyesatkan publik. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, terutama oleh tokoh politik.
Latar Belakang Polemik Sebelumnya, pernyataan Ribka Tjiptaning yang menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” menuai kontroversi setelah beredarnya video ucapannya di berbagai media sosial. Pernyataan tersebut muncul di tengah momentum ketika pemerintah tengah mempertimbangkan penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Kontroversi ini pun memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan politik, baik yang mendukung kebebasan berpendapat maupun yang menilai ucapan Ribka telah melewati batas etika politik.
Kini, laporan dari ARAH resmi diterima oleh pihak Bareskrim Polri, dan proses hukum terhadap kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Octa.











