majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu kepala daerah. Kali ini, operasi tersebut menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan tersebut memang berkaitan dengan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menegaskan, tim penyidik KPK tengah menelusuri lebih jauh keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini.
“Mutasi dan promosi jabatan,” ujar Fitroh Rohcahyanto singkat ketika dikonfirmasi mengenai alasan penangkapan Bupati Ponorogo, Jumat (7/11/2025).
Fitroh menambahkan, sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing individu dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Saat ini pihak yang terjadi OTT di Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, masih dalam pemeriksaan,” ungkap Fitroh.
Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah OTT dilakukan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring. Dalam kurun waktu itu, penyidik juga akan merampungkan konstruksi perkara, menguraikan peran masing-masing pihak, serta menilai kelengkapan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Setelah itu, KPK akan mengumumkan kepada publik hasil pemeriksaan serta status hukum dari pihak yang diamankan,” jelas Fitroh.
Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia. Sejumlah petugas KPK juga masih berada di lapangan untuk melanjutkan proses penyelidikan dan mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi promosi jabatan tersebut.
Octa.











