majalahsuaraforum.com – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan investasi yang berkedok trading kripto. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah menipu korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp3,05 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pihak dari Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menebarkan tautan investasi palsu melalui media sosial untuk mengelabui masyarakat.
“Seorang korban ditipu Rp3.050.000.000,” kata Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (31/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, modus yang digunakan ketiga pelaku merupakan bentuk penipuan daring (online scam). Awalnya, mereka menyebarkan tawaran investasi melalui link infografis di Instagram, yang kemudian dikirimkan secara massal melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram.
Dalam promosi palsu tersebut, para pelaku berperan seolah-olah sebagai perusahaan sekuritas dan pedagang aset digital yang berlisensi. Mereka menawarkan berbagai bentuk investasi seperti trading saham, jual beli aset kripto, hingga metode khusus untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang tampak mudah.
Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menuturkan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap pekan lalu di wilayah Singkawang Barat, Kalimantan Barat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka membuat konten investasi saham dan kripto yang disebarkan di berbagai platform digital untuk menjaring calon korban.
“Tiga pelaku sudah ditangkap pekan lalu di kawasan Singkawang Barat, Kalimantan Barat. Konten yang dibuat pelaku berupa konten investasi saham dan kripto,” jelas AKBP Fian Yunus.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penipuan digital yang meresahkan masyarakat. Polda Metro Jaya juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber dengan modus investasi palsu masih marak terjadi, terutama di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital dan perdagangan kripto.
Hil.










