KPK Lakukan Pemeriksaan Eks Pejabat Kemenaker Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penerimaan uang dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Dua saksi yang diperiksa pada Jumat (10/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, adalah:
1. Haiyani Rumondang, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
2. Nila Pratiwi Ichsan, Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3.
“Kedua saksi hadir. Saksi diperiksa terkait penerbitan sertifikat K3 dan pengetahuan mereka soal penerimaan uang dari pihak PJK3,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (11/10/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar.
Dana hasil pemerasan tersebut dibagi ke sejumlah pihak. Tersangka Irvian menerima bagian terbesar sekitar Rp 69 miliar, sementara Noel memperoleh Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati.
Dalam proses penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti dari Noel, di antaranya:
Empat unit ponsel Empat mobil mewah, yaitu Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes Benz Kasus dugaan pemerasan ini dilaporkan telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan sertifikat K3 yang semula hanya Rp 275.000 per dokumen meningkat hingga Rp 6 juta. Para pelaku diduga menggunakan modus memperlama atau mempersulit penerbitan sertifikasi K3 bagi perusahaan yang enggan membayar lebih.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut integritas pengurusan sertifikasi yang seharusnya memastikan keselamatan pekerja, namun disalahgunakan untuk keuntungan pribadi pejabat Kemenaker.
Octa.