Sidang Perdana Gugatan Kerusuhan Demonstrasi, Tergugat Absen dari Persidangan

majalahsuaraforum.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025) menggelar sidang perdana perkara perdata dengan nomor 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan beberapa waktu lalu.
Dalam perkara tersebut, pihak tergugat adalah DPR RI dan Kapolda Metro Jaya. Selain itu, turut digugat pula Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, serta Presiden Republik Indonesia.
Kuasa hukum penggugat, Zainul Arifin, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan awal. Menurutnya, absennya para penyelenggara negara tersebut menandakan kurangnya sikap kooperatif.
“Ini kan artinya meremehkan persidangan ya. Padahal mereka kan penyelenggara negara yang semestinya itu harus kooperatif dan hadir,” ujar Zainul di PN Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, ketidakhadiran tergugat berpotensi menimbulkan ketidakpuasan publik.
“Nah ini kan untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata tidak hadir. Ya kalau secara hukum acara tidak ada yang dipersoalkan, namun terkait dengan etika, inilah menjadi soal sehingga memicu masyarakat, mahasiswa untuk melakukan hal-hal yang di luar ekspektasi kita,” ucapnya.
Dalam jalannya sidang, sebenarnya sempat hadir perwakilan dari DPR. Namun, hakim menyatakan kehadiran tersebut tidak sah karena surat kuasa yang dibawa belum memenuhi syarat administrasi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk kembali memanggil para pihak tergugat agar memberikan jawaban resmi terhadap gugatan yang dilayangkan.
Octa.