majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Anggito Abimanyu tidak akan lagi menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) setelah resmi terpilih menjadi Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Purbaya menegaskan, aturan di LPS tidak memperbolehkan adanya rangkap jabatan sehingga Anggito akan fokus menjalankan peran barunya.
“(Apakah Anggito merangkap jabatan?) Enggak, dia akan ketua LPS saja. Karena di LPS tidak boleh merangkap,” ujar Purbaya ketika ditemui di kompleks DPR, selasa (23/9/2025).
Menurut Purbaya, penunjukan Anggito sebagai Wamenkeu sebelumnya merupakan hasil penugasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, dengan posisi barunya, Anggito otomatis harus melepas jabatan yang diembannya di Kementerian Keuangan.
“Mundur dari wamenkeu. Ini penugasan dari Presiden,” tegas Purbaya.
Saat disinggung mengenai administrasi pengunduran diri, Purbaya menjelaskan bahwa proses tersebut sudah berjalan sejak Anggito diputuskan memimpin LPS.
“Sudah diketok semalam,” ucapnya singkat.
Sebagai informasi, Komisi XI DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat pleno uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (18/9/2025) malam, yang menghasilkan keputusan bulat menetapkan Anggito Abimanyu sebagai Ketua LPS terpilih periode 2025–2030. Penetapan ini sekaligus mengukuhkan langkah Anggito untuk memimpin lembaga yang berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Lan.











