Home / Politik / 211 Anggota DPR RI Tidak Mencantumkan Pendidikan, Publik Ragukan Transparansi

211 Anggota DPR RI Tidak Mencantumkan Pendidikan, Publik Ragukan Transparansi

majalahsuaraforum.com – Laporan Statistik Politik 2024 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menyingkap fakta mengejutkan: hampir separuh anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak mencantumkan riwayat pendidikan mereka ketika mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari total 580 anggota dewan yang dilantik, sebanyak 211 orang (36,38 persen) tidak menuliskan latar pendidikan dalam dokumen pendaftaran.

Padahal, persyaratan pendidikan telah diatur secara jelas dalam regulasi pencalonan legislatif, yakni minimal lulusan SMA atau sederajat. Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen transparansi para wakil rakyat.

Kritik dari Pengamat Demokrasi Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai situasi tersebut mencerminkan kemunduran dalam praktik demokrasi Indonesia.

“Ketertutupan seperti ini patut dipertanyakan. Ketidakterbukaan ini memperlihatkan bagaimana komitmen DPR sejak awal ini sudah tidak beres,”

Neni menambahkan, peran partai politik sebagai wadah para anggota dewan juga patut dipersoalkan. Menurutnya, partai seharusnya memberikan teladan keterbukaan kepada publik, bukan justru membiarkan anggotanya menutupi informasi penting mengenai latar belakang pendidikan.

Komposisi Pendidikan Anggota DPR Berdasarkan data BPS, dari 580 anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024, rincian tingkat pendidikan yang tercatat adalah:

SMA atau sederajat: 63 orang (10,85 persen)

Diploma (D3): 3 orang (0,52 persen)

Sarjana (S1): 155 orang (26,72 persen)

Magister (S2): 119 orang (20,52 persen)

Doktor (S3): 29 orang (5 persen)

Sementara itu, 211 orang sama sekali tidak menuliskan riwayat pendidikan dalam dokumen pendaftaran mereka.

Kritik terhadap KPU Menurut Neni, persoalan ini juga menunjukkan kelemahan KPU dalam menegakkan aturan. Ia menilai, lembaga penyelenggara pemilu itu justru terkesan membuka ruang bagi praktik ketidakjujuran para calon anggota legislatif.

“Jangan-jangan memang ada di antara mereka juga yang bermasalah riwayat pendidikannya dan dikhawatirkan publik bisa mengetahui dan sangat menganggu peta politik di internal partai,” ujar Neni.

Ia pun mendesak agar KPU membuat aturan lebih ketat mengenai pencantuman riwayat pendidikan. Dengan begitu, regulasi KPU tidak dianggap sebagai kemunduran demokrasi, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat integritas proses pemilu.

Landasan Regulasi Sebagai rujukan, Pasal 7 huruf e PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menegaskan bahwa bakal calon anggota legislatif wajib memiliki pendidikan minimal lulusan SMA, madrasah aliyah, sekolah kejuruan, atau sekolah sederajat lainnya.

Tanggapan KPU Menanggapi kritik ini, Komisioner KPU Idham Holik mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci. Ia menyatakan, pihaknya masih akan melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan.

“Dikarenakan ini persoalan data terinci, maka saya cek terlebih dahulu ya agar data yang disampaikan terverifikasi,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/9/2025)

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh