majalahsuaraforum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti kebijakan mengenai tunjangan perumahan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan kebijakan lama, sehingga sudah seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Saya sudah cek di DKI, Jawa Tengah, ini kebijakan lama sejak adanya PP Nomor 18 Tahun 2017,” kata Tito kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Asal Usul Kebijakan Tito menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan rumah dinas bagi anggota DPRD dan pimpinan dewan. Apabila fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan.
Dengan dasar aturan tersebut, Tito meminta agar masyarakat tidak langsung menyalahkan kepala daerah yang baru menjabat. Pasalnya, kebijakan tunjangan rumah bukan inisiatif kepala daerah baru, melainkan sudah berlaku sejak lama.
Dinamika di Daerah Lebih jauh, Tito mengungkapkan adanya praktik tarik-menarik dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di sejumlah daerah. Beberapa DPRD memilih tetap mempertahankan bahkan menaikkan tunjangan perumahan, asalkan tidak mengganggu alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kadang-kadang ada tarik-menarik di situ, misalnya ada daerah yang menaikkan, dengan catatan APBD jangan diganggu,” ujarnya.
Dorongan Evaluasi Menghadapi situasi itu, Tito menyampaikan bahwa dirinya telah meminta para kepala daerah, khususnya di wilayah Jawa, untuk melakukan koordinasi bersama DPRD. Ia menilai penting bagi kepala daerah mendengar aspirasi masyarakat dalam pembahasan kebijakan tunjangan rumah tersebut.
“Oleh sebab itu, saya minta kalau memang perlu, lakukan evaluasi terhadap kebijakan tunjangan perumahan ini,” tegas Tito.
Lan.











