Home / Hukum - Kriminal / 48 WBP LAPAS NUSAKAMBANGAN BEBAS DALAM PERINGATAN HUT RI KE 80

48 WBP LAPAS NUSAKAMBANGAN BEBAS DALAM PERINGATAN HUT RI KE 80

majalahsuaraforum.com – Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi ribuan warga binaan dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80. Pemberian remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, Minggu (17/08).

Pemberian Surat Keputusan Remisi Umum dilaksanakan oleh Inspektur Upacara (Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)) didampingi dengan Forkopimda Cilacap serta, Koordinator Wilayah Khusus Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap

Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, menjelaskan bahwa tahun ini sebanyak 48 Warga Binaan Pemasyarakatan di Nusakambangan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum, ataupun remisi Dasawarsa 2025 yang diberikan untuk memperingati 10 tahun berlakunya regulasi pemasyarakatan.

Riko menyebutkan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. “Selama di lapas mereka mendapat pelatihan kemandirian seperti tataboga, batik, menjahit, dan Ketahanan Pangan Nasional. Mereka juga mengikuti kegiatan keagamaan dan pembinaan kebangsan,” ujarnya.

“Momentum kemerdekaan ini harus menjadi titik balik untuk memperbaiki diri. Jadikan pengalaman di balik jeruji sebagai pelajaran, dan saat kembali ke masyarakat, buktikan bahwa kalian bisa hidup lebih baik,” pesannya.

Dasar hukum pemberian remisi dasawarsa tahun ini merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. Aturan tersebut menegaskan bahwa narapidana dengan pidana pokok berhak atas dua jenis remisi sekaligus, sedangkan pidana subsider hanya berhak atas remisi dasawarsa.

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Remisi menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, disiplin, dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh