Home / Hukum - Kriminal / KPK Selidiki Dugaan Korupsi Iklan di BPD, Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Dipanggil

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Iklan di BPD, Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Dipanggil

Majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS), terkait penyelidikan kasus korupsi dalam pengadaan iklan di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Pemanggilan ANS dilakukan pada Kamis (7/8), di Gedung Merah Putih KPK, sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp222 miliar. “Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan iklan di BPD,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Namun hingga siang hari, Ahmadi yang juga dikenal sebagai tokoh senior Partai Golkar itu belum terlihat hadir di kantor KPK. “Belum hadir,” ujar Budi singkat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2023. Penyidik menyatakan komitmen untuk terus menelusuri dan mengembangkan perkara ini guna menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.

Tidak hanya itu, pada Selasa (5/8), KPK juga memanggil tenaga ahli ANS, Melly Kartika Adelia, namun ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat, termasuk rumah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik, kendaraan mewah, dan uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di 11 lokasi lainnya, di mana tim berhasil menyita berbagai barang bukti seperti kendaraan, dokumen transaksi, dan aset tanah serta bangunan.

KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini akan berjalan secara transparan dan akuntabel, serta tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

 

Pen. Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh