Majalahsuaraforum.com — Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibanding putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.
Sidang putusan banding atas nama Zarof digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/7). Majelis hakim yang menangani perkara banding ini dipimpin oleh Albertina Ho dengan dua hakim anggota, Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan:
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.”
Sebelumnya, Zarof dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan permufakatan jahat serta menerima gratifikasi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti.
Majelis banding menilai perbuatan Zarof sangat mencoreng wibawa lembaga peradilan. Hakim menyatakan bahwa tindakan Zarof menimbulkan prasangka buruk terhadap integritas hakim, seolah-olah para hakim dapat disuap dan dikendalikan dengan uang.
Selain itu, majelis hakim banding tidak sepakat dengan putusan hakim sebelumnya yang mengembalikan uang sebesar Rp8,8 miliar kepada Zarof. Putusan pengembalian tersebut hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yaitu Irmawati, seorang account representative dari KKP Pratama Jakarta, tanpa mempertimbangkan penggunaannya dalam satu tahun terakhir.
> “Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyebut uang tersebut sebagai penghasilan sah. Tidak ada bukti yang memadai tentang asal-usul dan pemakaiannya,” ujar hakim.
Selain vonis penjara dan denda, hakim banding juga menyoroti aset-aset mencurigakan milik Zarof. Ia dinilai tidak mampu membuktikan asal-usul sah dari harta berupa uang Rp915 miliar dan logam mulia sebanyak 51 kilogram yang telah disita oleh penyidik.
Dengan berbagai temuan itu, majelis hakim banding menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp1 miliar, dengan subsider kurungan enam bulan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Tak berhenti sampai di sini, jeratan hukum untuk Zarof masih terus berlanjut. Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Zarof. Ia juga disebut masih akan menghadapi beberapa perkara lain yang kini masih dalam proses hukum.
Pen. Hil.











