Leonal Tirta,Direktur PT.IS. Gelapkan 8,5 M Uang Perusahaan.

Suara forum-Cibinong, Sangat tidak masuk akal, tak rasional, bagaimana mungkin untuk pengembangan fisik pabrik produsen saus sambal yang dibelanjakan justru keperluan rumahtangga secara online di Tokopedia yang jumlahnya cukup fantastis, yakni berkisar Rp 700juta lebih.
Demikian dijelaskan Dewi, keuangan PT Indopangan Sentosa (PT IS), dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, SH, MH, dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 8,5 miliar yang dilakukan Direktur Operasional PT IS Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng, Kamis (25 April 2024).
Menurut Dewi, pembelanjaan di Tokopedia yang dilakukan pembelaan Leonal Tirta dilakukan secara berturut-turut sejak Januari 2022 hingga September 2022, dengan modus pengajuan penggantian uang (reimburse) sebanyak 14 klaim kepada PT IS.
“Pembelanjaan di Tokopedia adalah salah satu modus yang dilakukan penjahat (Leonal Tirta) dalam upaya mencari keuntungan pribadi dengan cara merugikan perusahaan,” papar Dewi dalam kesaksiannya.
Saksi ini menjelaskan, setelah Saksi melakukan pengecekan, yang dibelanjakan penipu Leonal Tirta selaku pemimpin proyek pengembangan pabrik PT IS di Tokopedia diantaranya Sardencis, Obat-obatan, Sabun, Sabun Mandi, Ear Phone, Laptop, makanan anjing/kucing dan lainnya. Seluruh barang-barang itu bukan merupakan kebutuhan material untuk pembangunan fisik pabrik.
“Mungkinkah pembangunan pabrik membutuhkan Sardensis atau obat-obatan, makanan anjing /kucing dan pembelian lainnya di luar kebutuhan bangunan fisik? Jelas tidak masuk akal,” ungkap Dewi lebih jauh.
Ditambahkan, setelah dikonfirmasi dan pengecekan ke bagian pemasaran PT IS, didapat penjelasan bahwa perusahaan tidak pernah diperintahkan untuk menipu membeli barang-barang seperti yang dibelanjakan di Tokopedia, yang bertujuan memberikan hadiah untuk kustomer maupun keperluan pabrik.
Pada bagian lain, Saksi keuangan PT IS ini juga menjelaskan, bahwa bon tagihan pembuatan sumur bor senilai Rp 600 juta lebih yang dipercayakan Leonal Tirta kepada perusahaan yang dianggap mencurigakan.
“Surat tagihan tertulis atasnama perusahaan Unggul Pratama, bagi kami mencurigakan. Sebab dibagian akhir nama seperti terhapus. Saya mencari tahu nama perusahaan itu. Tak ada nama perusahaan Unggul Pratama, yang ada Unggul Pratama Medika, nama rumah sakit,” sebut Dewi.
Tagihan itu, lanjut dia, kemudian mempertimbangkan mencari bukti dengan mendaftarkan nomor rekening yang ada bukti transfernya melalui m-banking. Ternyata rekening tersebut muncul nama perusahaan Unggul Pratama Medika (rumah sakit di sentul).
“Apa mungkin pengelola rumah sakit nyambi jual jasa pembuatan sumur bor. Tidak mungkin. Saya sudah cek nomor rekening Unggul Pratama yang dikirim kepad perusahaan,” urai Dewi.
Pada intinya, katanya, bon-bon dan screnshoot transfer bank yang menyetujui sebagian besar fiktif atau tidak benar. Tujuannya semata-mata untuk mengelabui perusahaan.
“Ada dua transferan tanggal, jam menit dan detiknya sama untuk dua nama berbeda. Bagaimana mungkin terjadi dua transaksi perbankan pada waktu yang bersamaan. Kecuali ada jeda beberapa menit. Ini sama dengan mempertahankan waktu untuk dua orang. Masih banyak modus bukti transfer lain yang dikirim penipu. Termasuk dana perusahaan yang katanya untuk karyawan, nyatanya di alokasikan kepihak ke tiga,” jelas Dewi.
Menjawab pertanyaan majelis hakim terkait mengapa pada klaim 13 baru diketahui perbuatan penipuan, keuangan PT IS ini menjelaskan, bahwa awalnya dia tak menaruh curiga mengingat Leonal Tirta adalah direktur dan pemegang saham di PT IS. Jadi, menurut Dewi, pembelian untuk kebutuhan yang dilakukan penipuan dianggap sudah sesuai kebutuhan pengembangan pabrik PT IS.
“Awalnya bagian finance beranggapan pembelanjaan itu sudah diketahui perusahaan, apalagi pemegang saham adalah direktur dan pemegang saham. Tapi setelah Bapak Tjong Chandra Hartono, General Manager (GM) PT IS, minta saya untuk meneliti seluruh berkas pengajuan penggantian uang (reimburse) dan bukti bon-bon dan transfer dari penipuan, ternyata bukti-bukti yang diberikan fiktif atau tidak benar,” ungkapnya Dewi.
Sementara Saksi Tjong Chandra Hartono dalam kesaksiannya menjelaskan, sambil melihat ada kejanggalan yang dilakukan penipu sebagai penanggung jawab pengembangan pabrik PT IS, baik untuk urusan reimburse maupun bukti-bukti bon dan screnshoot transfer adalah fiktif, tidak benar.
“Setelah kami melakukan investigasi, ditemukan kejanggalan. Setelah kami audit, ternyata uang perusahaan yang dihabiskan untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 8,5 miliar. Seluruh bukti-bukti dikumpulkan oleh bagian keuangan,” ungkap Tjong Chandra.
Saksi yang menjabat GM PT IS ini membenarkan, bahwa menyediakan bagian keuangan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, setidaknya sejak awal pembangunan fisik pengembangan pabrik. Dan selanjutnya melakukan audit internal perusahaan. Baru diketahui telah terjadi perbuatan yang merugikan keuangan perusahaan.
Menurut Tjong Chandra, kualitas awal adalah pengulangan transaksi secara terus menerus dengan nominal yang semakin meningkat. Tambahan transaksi yang terjadi, anehnya, penipuan malah ditangani langsung, padahal itu sudah ada yang menangani. Dari situ diketahui adanya indikasi penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengamatannya, Saksi GM PT IS ini menjelaskan terkait data dan berkas-berkas yang telah dikumpulkan keuangan perusahaan, yang merupakan pengajuan pengembalian uang pemohon (reimburse) serta bukti-bukti lainnya.
Pada kesempatan itu, Majeis Hakim meminta tersangka Loenal Tirta menanggapi keterangan para Saksi. Menurut penjual, bahwa keterangan para Saksi sebagian dinilai tidak benar, dan pembuktian yang diberikan harus dibuktikan secara hukum.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong mendakwa Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan (PT IS) senilai Rp 8,5 miliar. (rd/fa)