Home / TNI/Polri / Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2024, Berikut Delapan Prioritas Sasarannya

Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2024, Berikut Delapan Prioritas Sasarannya

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing. (Div. Humas Polri)

Suara Forum – Menjelang Bulan Ramadhan, Polresta Sidoarjo menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2024 mulai 4 Maret hingga dua pekan ke depan, dengan delapan prioritas sasaran, terlebih menyasar generasi milenial.

Apel gelar pasukan ditandainya kesiapan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing pada Sabtu (2/3) di Lapangan Mapolresta Sidoarjo.

Operasi Keselamatan Semeru 2024 tersebut melibatkan sebanyak 500 personel anggota Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Senkom, Pramuka dan stake holder terkait lainnya.

Melansir lama Divisi Humas Polri, pada pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Semeru 2024 nantinya akan fokus pada delapan sasaran guna mewujudkan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan perkembangan kehidupan masyarakat yang cepat menjadikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan semakin kompleks dan dinamis.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian berupaya untuk mencegah terjadinya fatalitas dalam berkendaran.

Keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam program Operasi Keselamatan Semeru 2024. Tentunya dengan mengedepankan tindakan yang bersifat edukatif, humanis, serta profesional.

Dalam pelaksanaan operasi ini, Polresta Sidoarjo melibatkan generasi milenial dengan menyasar ke sekolah-sekolah.

Pihaknya akan menggandeng anak-anak muda untuk turut serta mengkampanyekan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Ada delapan prioritas sasaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 dua pekan nanti, kami harap masyarakat khususnya para pengguna jalan generasi milenial harus mematuhi segala peraturan tertib berlalu lintas,” ungkap Kombes. Pol. Christian Tobing.

Adapun delapan prioritas pada Operasi Keselamatan Semeru 2024, antara lain;
1.Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
2. Berkendara melebihi batas kecepatan dan melawan arus lalu lintas
3. Pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur
4. Pengendara roda dua tidak menggunakan helm standar (SNI)
5. Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
6. Berkendara menggunakan handphone
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. (red/hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh