Home / Politik / Habiburokhman Wanti-wanti RUU Perampasan Aset, Berisiko Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik

Habiburokhman Wanti-wanti RUU Perampasan Aset, Berisiko Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik

majalahsuaraforum.com– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus disusun dengan prinsip kehati-hatian dan dilengkapi perlindungan hukum yang memadai. Tanpa pengawasan yang kuat, aturan tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh penguasa untuk menekan pihak-pihak yang berseberangan secara politik.

Habiburokhman menjelaskan bahwa perampasan aset pada dasarnya dirancang sebagai instrumen untuk memulihkan hasil tindak kejahatan. Namun, penerapannya dapat menimbulkan persoalan apabila kewenangan yang diberikan terlalu luas dan tidak diimbangi sistem peradilan yang independen.

“Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan, terutama apabila proses hukum dilakukan secara agresif tanpa mekanisme pengawasan yang efektif. Ia menilai, aturan yang seharusnya membantu pemulihan aset hasil kejahatan justru dapat mengancam hak masyarakat jika tidak dirancang secara proporsional.

Soroti Risiko Politisasi Hukum

Habiburokhman menyoroti kemungkinan terjadinya politisasi hukum dalam penerapan kebijakan perampasan aset. Risiko tersebut dinilai semakin besar apabila lembaga penegak hukum tidak memiliki independensi yang kuat dan kewenangan perampasan aset tidak dibatasi secara jelas.

Ia secara khusus menyinggung mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB), termasuk penerapan skema pembuktian terbalik.

Menurut Habiburokhman, kedua mekanisme tersebut memerlukan pengaturan yang ketat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Tanpa perlindungan yang memadai, kewenangan tersebut dikhawatirkan dapat digunakan untuk menyasar individu atau kelompok yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.

“Desain perampasan aset yang agresif seperti skema NCB atau pembuktian terbalik, tanpa ditopang ekosistem peradilan yang independen sangatlah berbahaya. Alih-alih memulihkan keuangan negara, kewenangan besar ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara upaya negara memulihkan aset hasil kejahatan dan kewajiban melindungi hak-hak warga negara. Menurutnya, pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip kepastian hukum maupun nilai-nilai demokrasi.

Belajar dari Pengalaman Negara Lain

Dalam menyampaikan pandangannya, Habiburokhman juga menyinggung pengalaman sejumlah negara yang menghadapi persoalan dalam penerapan kebijakan perampasan aset. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian meliputi kelemahan kelembagaan, keterbatasan basis data, serta dugaan pemanfaatan instrumen hukum untuk kepentingan politik.

Ia mencontohkan Tunisia, yang disebut menghadapi polemik setelah mekanisme perampasan aset digunakan untuk menyasar lawan politik. Sementara itu, Kazakhstan menjadi contoh lain terkait risiko kebijakan perburuan aset pejabat yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penataan ulang kelompok oligarki.

Pengalaman tersebut, menurut Habiburokhman, menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan perampasan aset tidak hanya ditentukan oleh keberadaan undang-undang. Kualitas lembaga yang bertanggung jawab menjalankan aturan juga menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan diterapkan secara adil.

Karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan kondisi kelembagaan dan sistem penegakan hukum agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan awal.

Integritas Lembaga dan Pengawasan Dinilai Penting

Habiburokhman menilai integritas birokrasi, independensi penegak hukum, serta kapasitas kelembagaan merupakan unsur yang harus diperkuat dalam penerapan kebijakan perampasan aset.

Lemahnya integritas aparatur dan adanya intervensi politik terhadap proses penegakan hukum dapat menghambat efektivitas kebijakan tersebut. Kondisi itu juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya berfokus pada besarnya kewenangan negara dalam mengambil aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan. Rancangan aturan tersebut juga harus menjamin adanya proses hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat diawasi.

Habiburokhman mengingatkan agar upaya memulihkan aset hasil kejahatan tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepastian hukum dan demokrasi. Pengaturan yang jelas, lembaga yang independen, serta pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah instrumen hukum tersebut digunakan di luar tujuan penegakan hukum.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *