Home / Hukum - Kriminal / Polres Garut Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak

Polres Garut Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak

majalahsuaraforum.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Garut. Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Garut bagian selatan. Informasi itu disampaikan pada Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah satu tersangka berinisial C.K. diduga menawarkan pekerjaan kepada korban berinisial DF sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB) di wilayah selatan Kabupaten Garut.

Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Penjemputan tersebut diduga melibatkan sejumlah tersangka lainnya.

Setelah tiba di lokasi tujuan, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan diminta melayani laki-laki dengan imbalan sejumlah uang. Polisi menduga kegiatan tersebut berlangsung sejak Senin hingga Kamis.

Dalam kurun waktu tersebut, korban diduga telah melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp400.000 untuk setiap layanan. Uang yang dibayarkan diduga diterima oleh tersangka C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang diduga bertindak sebagai pemilik atau pengelola tempat.

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi melalui eksploitasi terhadap korban.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Mereka masing-masing berinisial E.M. (36), yang diduga berperan sebagai pemilik atau bos; C.K. (19), yang diduga bertindak sebagai perekrut; D. (44), yang berperan dalam penjemputan korban; H.H. (26), yang juga diduga terlibat dalam proses penjemputan; serta V.N. (17), yang diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan informasi dalam penyidikan, korban DF diketahui sedang mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Korban merupakan seorang ibu yang telah bercerai dan memiliki dua anak, masing-masing berusia empat tahun dan sembilan bulan.

Ketika peristiwa tersebut terjadi, anak korban yang paling kecil dititipkan kepada mantan mertuanya. Sementara itu, anak pertamanya disebut berada di lokasi yang sama dengan korban saat kejadian berlangsung.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam serta dua unit telepon genggam. Kedua telepon tersebut masing-masing bermerek Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengenai dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan, khususnya apabila informasi mengenai pekerjaan, lokasi, maupun pihak yang menawarkan tidak jelas. Tawaran pekerjaan yang mencurigakan berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan perekrutan dan eksploitasi terhadap seseorang.

Kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan setiap tersangka, menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

 

hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh