majalahsuaraforum.com-Penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah berjalan lebih dari dua tahun di Polda Metro Jaya tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Hingga kini, berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Menanggapi mandeknya perkara ini, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, mendesak agar kepemimpinan baru di tubuh Kepolisian Republik Indonesia segera mengambil sikap tegas.
Ia menegaskan agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut hingga membentuk stigma “tersangka seumur hidup” di mata publik.
”Jika tidak dijalankan, ambil sikap tegas P21 atau SP3-kan. Polda harus punya sikap dan komitmen, apakah kasus Firli dilanjutkan atau terus terbungkus di meja penyidik tanpa kejelasan,” ujar Edison di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Edison, pembiaran perkara tanpa kepastian hukum tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menciptakan noda tersendiri bagi status hukum Firli Bahuri beserta keluarganya.
Momentum pergantian kepemimpinan di tubuh Polri—dengan dilantiknya Jenderal Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Komjen Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru diserahterimakan pada Jumat (9/10/2026), diharapkan membawa angin segar dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan.
Sebagai catatan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kapolda saat itu, Komjen Karyoto, pada 22 November 2023.
Ia disangkakan dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji terkait penanganan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski telah menyandang status tersangka selama lebih dari dua tahun, penyidik Polda Metro Jaya tercatat belum pernah melakukan penahanan terhadap Firli.
Ia dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, serta tambahan sangkaan pertemuan dengan pihak berpekara (Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK) dan dugaan TPPU.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini pada 7 Agustus 2025, karena petunjuk jaksa (P-19) belum terpenuhi oleh penyidik hingga batas waktu yang ditentukan.
Di sisi lain, upaya hukum praperadilan yang sempat ditempuh pihak Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan penolakan dan pencabutan.
Kini, publik menanti langkah konkret dari Kapolda Metro Jaya yang baru, Komjen Dadang Hartanto, untuk membuktikan marwah kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berkeadilan di bawah komando Kapolri Jenderal Suyudi.(hil)









