majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 41,2 miliar kepada PT Insight Investments Management (IIM). Putusan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut menegaskan pentingnya pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama apabila perbuatan pidana dilakukan melalui atau melibatkan badan usaha.
“Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya ketika tindak pidana dilakukan melalui atau melibatkan badan usaha. KPK menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Budi menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum dan amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi jaksa untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KPK juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan ikut mengawasi penanganan perkara tersebut. Menurut Budi, kasus ini memiliki kaitan dengan kepentingan banyak orang, terutama aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya yang berkaitan dengan pengelolaan dana Taspen.
“KPK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan publik dalam proses penanganan perkara ini. Terlebih perkara ini menyangkut hajat hidup dan masa depan khalayak luas, khususnya para ASN dan keluarganya,” tandas dia.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses hukum menjadi salah satu unsur penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan publik juga diharapkan dapat membantu memastikan penegakan hukum berjalan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
“KPK berharap putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pengingat bagi korporasi dan seluruh pihak untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik,” pungkas dia.
PT IIM Masih Harus Membayar Sekitar Rp 33 Miliar
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap PT IIM sebagai terdakwa korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi fiktif PT Taspen senilai Rp 1 triliun.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (8/10/2026), majelis hakim menyatakan PT IIM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut saat membacakan amar putusan.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 41.224.893.435,” ujar Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, jumlah kewajiban tersebut diperhitungkan dengan dana milik PT IIM sebesar Rp 8.110.668.796 yang sebelumnya telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dirampas untuk negara. Setelah pengurangan tersebut, PT IIM masih harus membayar uang pengganti sekitar Rp 33 miliar.
Majelis hakim menetapkan pembayaran uang pengganti dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Tenggat waktu tersebut dapat diperpanjang apabila terdapat alasan yang kuat.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan PT IIM untuk menutupi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan.
PT IIM Juga Dijatuhi Denda Rp 650 Juta
Selain kewajiban membayar uang pengganti, PT IIM turut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 650 juta. Pembayaran denda tersebut harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga memberikan kemungkinan perpanjangan waktu pembayaran paling lama satu bulan dengan alasan yang kuat. Jika denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa dapat menyita dan melelang aset perusahaan untuk melunasi kewajiban tersebut.
Dalam perkembangan perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto sebelumnya telah menjalani proses hukum.
Putusan terhadap PT IIM menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. KPK menyatakan akan terus mencermati pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.
octa.










