majalahsuaraforum.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah kembali menerima pemindahan besar-besaran narapidana berisiko tinggi (high risk). Sebanyak 313 narapidana yang berasal dari lima wilayah Jawa dan Sumatra resmi dipindahkan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengonfirmasi bahwa 313 narapidana tersebut dipindahkan dari lima Kanwil, yakni Sumatra Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dengan penambahan ini, total narapidana yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak akhir 2024 telah mencapai 3.474 orang.
”Pemindahan ini dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama tingkat risiko dan kebutuhan pengamanan terhadap narapidana,” ujar Mardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).
Mardi menambahkan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengamanan berjalan optimal, sekaligus menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Menurutnya, Nusakambangan memiliki fungsi strategis dalam penempatan narapidana berisiko tinggi melalui asesmen dan koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total narapidana yang dipindahkan, sebanyak 125 orang di antaranya berasal dari Kanwil Jawa Barat, khususnya Rutan Kelas I Depok.
Pemindahan ini merupakan imbas langsung dari kasus pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, para warga binaan yang terlibat dalam video tersebut terbukti positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Mereka kini telah resmi dipindahkan ke lapas berpenjagaan ketat di Pulau Nusakambangan.(hil)









